
JAKARTA, Supersemar News – Ketua Umum (Ketum) Rampai Nusantara Mardiansyah Semar buka suara merespons kabar Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) sudah lengkap alias P21.
Menurut Semar, tidak perlu ada desakan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo. Sebab, kata dia, penyidik dan aparat penegak hukum memiliki mekanisme, kewenangan, serta pertimbangan hukum yang jelas dalam menentukan langkah-langkah proses hukum dan semar yakin sekali dalam waktu dekat akan dilakukan penahanan.
“Kami sejak awal tidak pernah mendesak-desak aparat untuk menahan Roy Suryo karena saya meyakini penyidik bekerja secara profesional dan memahami kapan tindakan hukum tersebut perlu dilakukan,” kata Semar, Kamis (11/6/2026).
“Saya menilai saat ini seluruh unsur hukum telah terpenuhi, maka proses itu akan berjalan dengan sendirinya sesuai ketentuan yang berlaku, saya yakin sekali demi rasa keadilan akan segera ditahan Roy Suryo dan para tersangka lainnya,” sambung Semar.
Ia menegaskan bahwa publik harus memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen tanpa tekanan dari kelompok mana pun termasuk siapa pun yang sekiranya mencoba menghalangi proses hukum ini. Dia mengatakan, hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta, alat bukti, dan prosedur yang berlaku, bukan karena tekanan opini publik ataupun kepentingan politik. “Biarkan hukum berbicara.
Jangan sampai ada kesan bahwa proses hukum digiring oleh tekanan kelompok tertentu untuk melindungi Roy Suryo dkk, karena itu kami meminta aparat tidak perlu ragu dan takut untuk melakukan penahanan apabila memang hasil penyidikan dan proses hukum mengarah ke sana, saya yakin pada akhirnya akan ditahan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Semar juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak memperkeruh suasana dengan narasi-narasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. “Kita semua harus menghormati proses hukum. Yang terpenting adalah memastikan keadilan ditegakkan secara objektif dan transparan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Sumber : SINDONews Nasional