
SupersemarNews, Jakarta – Komisi III DPR RI mengecam narasi yang dinilai menyesatkan dan diduga dibangun oleh oknum di Kejaksaan Negeri Karo terkait penanganan kasus Amsal Sitepu. Narasi tersebut dianggap tidak sejalan dengan fakta hukum yang ada, khususnya mengenai proses penangguhan penahanan.
Komisi III menegaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu merupakan hasil permohonan resmi lembaga tersebut, yang kemudian dikabulkan oleh pengadilan sebagai produk hukum yang sah.
Oleh karena itu, penyampaian informasi yang tidak sesuai dengan fakta dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Langkah yang diambil Komisi III DPR, menurut keterangan resmi, merupakan bagian dari upaya merespons aspirasi masyarakat sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan proporsional.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPR RI berencana memanggil jajaran Kejaksaan Negeri Karo beserta pihak terkait. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi sekaligus melakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara dan komunikasi publik yang berkembang.
Komisi III juga menyampaikan kekecewaan atas sikap yang dinilai tidak sejalan dengan semangat reformasi dan keterbukaan yang selama ini ditunjukkan oleh Kejaksaan RI dalam merespons berbagai masukan dari masyarakat.
Sumber : habibukrohmanjkttmr
