
Supersemar News – Turani berdiri di tepi galian tanah berusaha menghentikan eksavator. Berulang kali dia mendekat, tetapi selalu dihadang. Dia protes karena tanahnya kena garuk perusahaan hutan tanaman industri, PT Wirakarya Sakti (WKS). Meski begitu, suara penjual gorengan ini seakan terbentur tembok batu.
Pada 20 April 2025, alat berat anak perusahaan Asia Pulp & Paper (APP), Sinarmas Grup ini, sengaja memutus jalan warga di Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mendaluh, Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Selama dua hari, sembilan titik jalan terputus. Sejak saat itu, lebih dari 830 warga di RT07 dan RT09 praktis terisolasi.
Aktivitas ekonomi lumpuh. Hasil panen tak bisa keluar. Kebutuhan pokok sulit masuk. Setidaknya 66 anak kehilangan akses ke sekolah.
Kini, untuk mencapai jalan nasional Simpang Niam–Merlung, warga harus memutar sejauh 20-25 kilometer. Dulu, jarak itu hanya lima kilometer.
“Kalau SMP dan SMA itu yang susah, soalnya harus keluar desa. Kalau musim hujan tidak bisa lewat. Jalan buruk,” kata Jumirah, lirih.
Perubahan itu bukan sekadar angka, tetapi beban yang harus masyarakat tanggung setiap hari mulai biaya, waktu, dan keselamatan.

Jumirah khawatir, peristiwa pilu pada 2008 kembali terulang. Dia ingat saat itu seorang perempuan hamil harus dipanggul menggunakan sarung, melewati jalan tanah berlumpur menuju fasilitas kesehatan. Naas, si ibu meninggal dunia sebelum sampai tujuan.
“Ibu dan anaknya meninggal,” kenangnya pelan.
Kini, bayangan tragedi itu kembali menghantui Jumirah dan perempuan lain di Desa Bukit Bakar. Terlebih saat ini di desa, ada 7-8 perempuan sedang hamil tua.
Yang lebih membuat warga kecewa dan marah, pemutusan jalan itu terjadi di tengah proses dialog yang sebelumnya sempat memberi harapan.
Pada 1 April 2026, perwakilan masyarakat Desa Bukit Bakar mendatangi kantor perusahaan di Kota Jambi. Mereka datang bersama kepala desa, sekretaris desa, lembaga adat, dan pendamping kelompok tani.
Tujuannya jelas, mencari jalan keluar dari konflik lahan yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Pertemuan berlanjut pada 9 April 2026. Sekitar 180 anggota Kelompok Tani Bukit Bakar Jaya kembali hadir di rumah Suwarno. Dari WKS diwakili Setiadi, Yulianto, dan Suroto dari Distrik VIII.
Dalam forum itu, masyarakat menunjukkan enam titik koordinat lahan yang perusahaan gusur. Akhirnya, muncul dua kesepakatan, pertama, kedua pihak akan menyusun peta persil berdasarkan subjek dan objek lahan paling lambat satu minggu setelah pertemuan.
Kedua, selama proses penyelesaian berlangsung, kedua belah pihak sepakat untuk saling menjaga dan tidak saling mengganggu.
Pada 12 April, Suwarno, Ketua Kelompok Tani Bukit Bakar Jaya menghubungi Setiadi lewat pesan WhatsApp, mengabarkan bahwa data peta persil selesai mereka siapkan. Dia meminta perusahaan mengirim tim pemetaan ke lapangan.
“Pak Setiadi jawab, ‘waalaikum salam baik pak terimakasih,” kata Suwarno.
Dua hari kemudian, dia kembali menghubungi Setiadi. Dia mengabarkan sudah menghubungi Suroto, Tim Pemetaan Distrik VIII tetapi Suroto bilang belum bisa turun ke lokasi sebelum ada perintah dari atasan.
Di tengah proses penyelesaian itu, Suwarno dan Kustoro, Sekretaris Desa Bukit Bakar dilaporkan ke kepolisian.
Pada 17 April 2026, keduanya dituduh sebagai dalang pendudukan lahan. Saat itu ada sekitar 70 petani menanam pisang di lahan yang menurut masyarakat masuk dalam usulan tanah objek reforma agraria (tora) Bukit Bakar.
Perusahaan putus jalan desa
Tiga hari kemudian, pada 20 April, WKS menurunkan eksavator untuk memutus jalan masyarakat di Desa Bukit Bakar. Ada sembilan titik jalan yang mereka putus.
Kustoro menyebut, tindakan WKS bukan sekadar melanggar kesepakatan, juga melangkahi kedaulatan desa. “Jalan ini berada di wilayah desa, bukan milik WKS,” katanya.
Jalan itu mereka bangun dari dana desa dan APBD, serta swadaya masyarakat. Jalan itu bukan sekadar infrastruktur, tetapi hasil kerja kolektif masyarakat untuk membuka akses hidup.
Kustoro bilang, perusahaan tidak pernah koordinasi dengan pemerintah desa sebelum memutus jalan.=
“Sama sekali kami tidak dilibatkan.”
Pada 23 April 2026, Kecamatan Renah Mendaluh dan kepolisian datang meninjau lokasi. Mereka melihat langsung sembilan titik jalan yang terputus. Hingga kini, belum ada langkah konkret untuk memulihkan akses warga. Informasi terakhir, jalan yang perusahaan putus malah makin banyak jadi di 10 titik.
Sehari setelah itu, 24 April 2026, pimpinan Komisi I DPRD Tanjung Jabung Barat, Nurkholis, serta perwakilan Kesbangpol, Hilal Badri menggelar rapat dengar pendapat di kantor WKS di Kota Jambi. Namun tak libatkan masyarakat Desa Bukit Bakar.
Dari catatan pertemuan itu, perusahaan menyebut pemutusan jalan sebagai langkah mencegah perambahan oleh kelompok masyarakat Bukit Bakar dan Kelurahan Lubuk Kambing. Pemerintah daerah kemudian merencanakan mediasi lanjutan di tingkat kecamatan yang akan menghadirkan masyarakat.
Bagi warga, keputusan yang diambil tanpa kehadiran mereka terasa seperti pengulangan pola lama, pembicaraan berlangsung di ruang tertutup, sementara dampaknya harus mereka tanggung di lapangan.
Awal mula konflik
Konflik warga Bukit Bakar dengan WKS bukan cerita baru. Semua bermula, ketika warga mulai membuka lahan di kaki Bukit Bakar antara 1999-2003.
Mereka menanam padi, pinang, karet, membangun pondok, dan membuat kelompok tani demi bertahan hidup bersama.
Pada 2006, perusahaan masuk.
Awalnya, kata Kustoro, mereka hanya meminta izin untuk membangun jalan menuju Riau. Jalan selebar 30 meter itu melewati kebun warga. Saat itu, padi yang masyarakat tanam mulai menguning tetapi tergusur untuk bikin jalan.
Kala itu, warga tidak keberatan. Mereka percaya jalan itu akan membawa kemudahan ke depan.
Setelah jalan selesai, rombongan penebang kayu datang. Mereka mengambil kayu, lalu pergi. Setelah itu, lahan dibersihkan dan tanam eukaliptus.
Sejak saat itu, konflik mulai muncul dan tak pernah benar-benar berhenti.
Masyarakat Bukit Bakar berusaha mencari jalan keluar. Mereka mengirim surat ke Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin, berharap ada upaya pemerintah menghentikan konflik. Tak ada jawaban. Sampai akhirnya penggusuran kembali terjadi.
Pada 29 Desember 2025, alat berat kembali masuk ke kebun warga. Kali ini, kebun sawit Paimin di Dusun 2/RT07 rata dengan tanah. Dua hari berselang, warga tidak tinggal diam.
Mereka datang bersama-sama, bergotong royong menanam kembali sawit di lahan yang baru tergusur. Perusahaan kembali cabut.
Situasi ini mendorong warga untuk bersatu. Mereka t mulai melawan. Dalam rapat di Kantor Desa Bukit Bakar pada 7 Januari 2026, masyarakat sepakat mengambil kembali lahan garapan mereka yang telah digusur sejak 2006-2007.
Dua minggu kemudian, Kelompok Tani Bukit Bakar Jaya mengirim surat ke Bupati Tanjung Jabung Barat. Mereka melaporkan rangkaian penggusuran yang terus terjadi.
“Tidak ada penyelesaian,” katanya.
Pada 5 Februari 2026, penggusuran kembali terjadi. Kebun pinang dan karet Supardianto di RT 06, Dusun 2, rata dengan tanah. Lima hari kemudian, giliran kebun sawit milik Mukharol Sadali di RT 07 yang digusur.
Sejak 2006 hingga sekarang, sekitar 500 hektar lahan garapan warga digusur perusahaan. Tanaman pangan dirusak—pisang, kencur, laos, kacang. Kebun sawit dicabut. Pinang dan karet dihancurkan.
Apa kata perusahaan?
Setiadi, bagian Sosial dan Komunitas WKS, mengatakan, dalam pertemuan 1 April 2026, DPRD Tanjung Jabung Barat menyarankan agar ada batas jelas antara lahan garapan warga dan kebun perusahaan. Tujuannya, untuk mencegah saling tuduh terkait klaim lahan.
Pembahasan itu berlanjut dalam pertemuan 9 April di rumah Suwarno, di Desa Bukit Bakar. Dalam forum itu, kedua pihak sepakat menyusun peta persil berdasarkan subjek dan obyek lahan garapan masyarakat seluas 500 hektar yang mereka klaim perusahaan gusur.
Setiadi berdalih, proses itu tidak berjalan mulus.
“Jadi kami minta data penggarap yang mengklaim lahan itu dikumpulkan dulu, baru diverifikasi subjek objeknya. Karena jumlahnya ratusan orang, verifikasi butuh waktu, sementara tim kami juga terbatas,” katanya.
Dia bilang, masyarakat mendesak perusahaan langsung mengakui dan menyelesaikan klaim 500 hektar di lapangan.
“Ya tidak bisa seperti itu.”
Setiadi mengakui sempat dihubungi Suwarno 12 April. Saat itu dia tidak berada di Distrik VIII, hingga meminta tim mengambil data persil yang Suwarno katakan. Namun data yang mereka terima, bukan data penggarap, melainkan batas administratif Desa Bukit Bakar.
Dia juga bilang, masyarakat menolak menyerahkan data penggarap lahan karena khawatir disalahgunakan.
Di tengah proses yang belum selesai itu, pada 17 April 2026, masyarakat mulai menanam pisang di area yang mereka klaim masuk konsesi perusahaan.
“Untuk mencegah perambahan lebih luas, kami laporkan itu ke kepolisian,” kata Setiadi.
Warga dari Kelurahan Lubuk Kambing, katanya, juga ikut masuk menggarap lahan.
Beberapa hari kemudian, pada 21 April, perusahaan menemukan tiga warga Lubuk Kambing mendirikan pondok. Ketiganya dibawa ke Kantor Distrik VIII untuk diinterogasi.