
JAKARTA, Supersemar News – Kompassindonesianews.com Seorang konsumen di Pegadungan Kalideres, Jakarta Barat resmi melayangkan somasi hukum kepada PT. Indomarco Prismatama dan CV. Halmas Mega Sukses (Indomaret Tanjung Pura 3A Kp. Maja Pegadungan) terkait hilangnya sepeda motor di area parkir gerai. (05/06/2026l)
Kejadian bermula pada 18 April 2026 sekitar jam 20.30 wib saat korban berbelanja di Indomaret Pegadungan 3A. Motor Honda Nomor Polisi B 5352 BPE hilang di parkiran yang disediakan gerai, korban sudah beberapa kali mendatangi gerai indomaret untuk meminta pertanggungjawaban dan agar memberikan rekaman video CCTV, namun nihil. Kuasa Hukum korban, Burhanudin, S.H. menyoroti kelalaian pihak gerai yang tidak memakai juru parkir yang bisa menjadi keamanan dan pentingnya rekaman CCTV yang hingga kini belum diberikan.
“Tidak adanya akses CCTV menyebabkan korban kehilangan kesempatan untuk mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran segera,” ucap Burhanudin, S.H.
Dengan adanya surat Laporan Polisi di Polsek Kalideres, pihak korban mendesak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti CCTV.
Somasi ini berisi pertanggungjawaban tuntutan ganti rugi secara tanggung renteng. Pihak Indomarco dan Indomaret Pegadungan 3A diberikan waktu 7 hari kerja untuk menunjukkan itikad baik.
Jika somasi tidak diindahkan, tim kuasa hukum dari kantor Hukum *Irman Bunawolo & Partners* akan melanjutkan gugatan perdata PMH di Pengadilan Negeri.