SAMPIT, Supersemar News – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotim dan dihadiri oleh 20 orang tim pembina gerakan peduli lingkungan hidup di sekolah tahun 2025, Rabu (11/6/2025).

Rapat ini bertujuan untuk menyusun peraturan bupati yang sesuai dengan aturan dan tahapan pembentukan peraturan daerah, memiliki dasar hukum yang kuat, dan dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan. Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah sendiri merupakan aksi kolektif yang dilakukan oleh sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup.

Pembiayaan kegiatan ini bersumber dari Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR) tahun anggaran 2025 melalui program peningkatan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan lingkungan hidup untuk masyarakat.

Sekretaris Daerah, Misri, menyampaikan pentingnya peraturan ini untuk meningkatkan kesadaran lingkungan hidup di kalangan sekolah. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan Kabupaten Kotawaringin Timur dapat lebih siap dalam menghadapi isu lingkungan hidup dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup masyarakat.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52/MENLKH/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah menjadi acuan dalam penyusunan peraturan bupati ini, pungkasnya.

Fauji