
SAMPIT, Supersemar News – Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba yang ada di wilayah Kabupaten Kotim. Kini Satres Narkoba Kotim berhasil melakukan Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,75 dari TR (29).
Pengungkapan ini berlangsung di Eks Golden Jl. Rahadi Usman II RT. 001 RW. 001, Kelurahan MB. Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, pada Kamis (23/10/2025) lalu, sekitar jam 13.00 Wib.
Kasat Resnarkoba Kotim, AKP Suherman menyampaikan bahwa petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, pelaku sering membawa narkotika jenis sabu. “Mendapati informasi tersebut, lalu petugas kepolisian melakukan pencarian terhadap ciri-ciri terlapor, dan mengetahui bahwa terlapor sedang berada di Eks Golden,“ kata AKP Suherman saat dikonfirmasi Rabu (29/10).
Lalu, TR berhasil diamankan oleh petugas kepolisian. Kemudian, dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku dengan disaksikan oleh Staf Kelurahan setempat dan warga setempat. Petugas berhasil menemukan 4 bungkus plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 2,75 gram.
Tidak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain, diantaranya 1 timbangan digital, 1 potongan sedotan warna hitam yang disimpan didalam dompet disaku belakang sebelah kanan pelaku, 1 Handphone merk Redmi warna hitam beserta 1 sim card, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Xabre dengan Nopol KH 2502 NU beserta kunci.
“Atas kejadian tersebut barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut. Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas narkoba yang ada di wilayah Kabupaten Kotim,“ pungkasnya.
Dari perbuatannya, pelaku TR akan di sangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Fauji)


