
SAMPIT, Supersemar News – Lapas Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pemusnahan barang sitaan hasil dari kegiatan Razia Gabungan yang dilakukan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Kotim. Kegiatan berlangsung di halaman luar Lapas Sampit, Sabtu (11/10/2025).
Kalapas Sampit, Muhammad Yani mengatakan. “Kegiatan pemusnahan ini merupakan rangkaian kegiatan dari sinergi antara Aparat Penegak Hukum di Wilayah Kotim yang telah melaksanakan Razia gabuangan di Lapas Kelas IIB Sampit,“ kata Kalapas.

“Jadi ini merupakan barang temuan hasil razia gabungan yang telah dilaksanakan, maka dari itu kita musnahkan. Barang sitaan yang dimusnahkan berupa handphone dua unit, dan benda-benda terlarang lainnya,“ jelas Kalapas.
Pemusnahan barang sitaan hasil Razia gabungan yang dilakukan dengan cara dibakar menggunakan tong ini, dilakukan sebagai bentuk pemenuhan data dukung untuk melengkapi Berita Acara Razia Rutin maupun Insidentil. Pemusnahan barang sitaan ini dilaksanakan jauh dari kamar hunian dan kantor sehingga polusi udara asap hasil pembakaran tidak mengganggu warga binaan dan pegawai.
Setelah kegiatan pemusnahan barang hasil Razia gabungan selesai dilaksanakan, selanjutnya Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (KAMTIB) Lapas Sampit membuat Berita Acara Pemusnahan untuk dilaporkan, pungkasnya.
(FAUJI/Supersemar News)
