
SupersemarNews, Jakarta – Polisi menangkap seorang pria berinisial AIN terkait dugaan peredaran obat keras daftar G di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 2.500 butir obat keras jenis Hexymer dan Tramadol yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fathlillah mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi obat keras jenis Tramadol di Jalan Daan Mogot, RT 004/RW 005, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi. Saat itu, polisi melihat seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam melawan arus lalu lintas.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan.”Dari dalam bagasi sepeda motor ditemukan 1.000 butir Hexymer, 1.500 butir Tramadol, uang tunai Rp172 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran obat,” kata Rahis saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).
Rahis mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, AIN mengaku memperoleh ribuan butir obat keras itu dari seorang pemasok berinisial Y yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurutnya, obat-obatan tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, untuk dijual kembali secara eceran.”Ribuan butir obat keras tersebut akan dibawa ke Rangkasbitung untuk diedarkan secara eceran,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AIN dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Rahis mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika maupun obat keras ilegal di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat keras.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam mencegah penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” pungkasnya.
