
Pelaku beserta barang bukti (BB) berhasil diamankan anggota jajaran Polres Kotim. (SUPERSEMAR NEWS/FAUJI)
SAMPIT, Supersemar News — Unit Reskrim Polsek Cempaga jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh RB (35) di PT TASK 3 Km. 42 Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim, pada Kamis (29/01/2026).
Dalam hal ini, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai seseorang RB menjual dan mengedarkan narkoba jenis sabu.
“Setelah anggota Polsek Cempaga mendapatkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan, sehingga petugas berhasil mengetahui pelaku dan akhirnya berhasil mengamankan RB yang sedang melintas di Pos Satpam PT. TASK 3,“ kata AKP Edy, Jumat (30/1).
Setelah mengamankan RB, lalu dilanjutkan dengan penggeladahan oleh petugas.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 bungkus sabu-sabu dengan berat kotor 100,47 gram, 1 unit sepeda motor merk Yamaha AEROX warna merah dengan Nopol KH 2830 QV, 4 lembar tisu, 1 lembar kertas warna coklat, uang tunai Rp. 900.000, 1 unit handphone INFINIX Warna putih, dan 1 buah tas warna abu-abu.
“Semua barang tersebut yang diakui adalah milik pelaku (RB). Kemudian atas kejadian tersebut, barang bukti dan RB diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut,“ ucap AKP Edy.
Atas kejadian tersebut, RB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Barang bukti dan terlapor dibawa ke kantor polisi guna penyidikan lebih lanjut.
“Polres Kotim selalu berkomitmen untuk memberantas adanya narkoba, dan kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba. Laporkan jika melihat atau mendengar hal mencurigakan,” tutup AKP Edy.
(Fauji)
