Nusron Wahid Turun Tangan, 717 Sertifikat Warga Transmigrasi di Kalsel yang Digarap Perusahaan Akan Dipulihkan


JAKARTA, Supersemar News- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan 717 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga transmigrasi di Desa Bekambit, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, yang sebelumnya dibatalkan akan dikembalikan. Pernyataan tersebut disampaikan Nusron usai melakukan kunjungan ke Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Selasa (10/2/2026).

Ia menegaskan, keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan penelaahan terhadap dasar hukum pembatalan sertifikat yang terjadi pada 2019.

โ€œLangkah pertama penyelesaiannya adalah kami akan menghidupkan kembali sertifikat tersebut, artinya mencabut atau membatalkan surat keputusan pembatalan SHM. Karena menurut hemat kami, pasal yang dipakai saat itu tidak tepat,โ€ ujar Nusron.

Nusron menjelaskan, lahan tersebut merupakan kawasan transmigrasi yang sertifikatnya diterbitkan pada 1989 dan 1990. Namun pada 2010, terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan yang sama.

Kemudian pada 2019, berdasarkan permohonan kepala desa setempat, Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Selatan membatalkan 717 SHM warga dengan luas sekitar 480 hektare yang berada dalam wilayah IUP tersebut. Dasar yang digunakan adalah Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2016.

Setelah dilakukan kajian ulang, Kementerian ATR/BPN menilai ketentuan yang digunakan dalam pembatalan tersebut tidak sesuai untuk kasus dimaksud.
โ€œSetelah kami cek, pasal yang dipakai tidak sesuai untuk diterapkan dalam kasus ini,โ€ katanya.

Nusron menyebut, persoalan ini sebenarnya telah melalui proses mediasi sejak Januari 2025, meski belum mencapai kesepakatan menyeluruh antara para pihak.

Ke depan, pemerintah akan kembali memfasilitasi mediasi setelah sertifikat warga dipulihkan. Pemerintah berharap proses tersebut menghasilkan kesepakatan, termasuk kemungkinan pemberian ganti rugi oleh pemegang IUP kepada warga pemilik sertifikat.

โ€œKami meminta agar pemegang IUP membayar ganti rugi sesuai kesepakatan dengan pemegang sertifikat,โ€ ujar Nusron.

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Dirjen Minerba, atas arahan Menteri ESDM, disebut akan membekukan sementara atau memblokir operasional IUP perusahaan tambang terkait hingga persoalan selesai.

Selain memulihkan SHM warga, ATR/BPN juga akan mengevaluasi dan membatalkan hak pakai atau sertifikat lain yang terbit di atas lahan tersebut apabila terbukti terjadi tumpang tindih.

Nusron menjelaskan, meski dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 disebutkan pembatalan sertifikat pada umumnya melalui proses pengadilan jika telah lewat lima tahun, ketentuan itu tidak berlaku untuk kasus tumpang tindih hak atas tanah.

Tim gabungan dari ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, dan Ditjen Minerba dijadwalkan turun langsung ke Kalimantan Selatan untuk menuntaskan proses mediasi.

โ€œAtas nama Kementerian ATR/BPN, kami mohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi. Peristiwa ini bermula dari proses pembatalan sertifikat pada 2019 atas permintaan kepala desa dan pihak perusahaan saat itu,โ€ tutup Nusron.

(Red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *