Panja RUU Polri DPR Lanjutkan Pembahasan Bersama Pemerintah, Polri, dan Akademisi


SupersemarNews — Komisi III DPR melalui Panitia Kerja (Panja) Perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melanjutkan pembahasan regulasi tersebut bersama pemerintah, Polri, dan kalangan akademisi.

Dalam rapat yang digelar pada kesempatan itu, Panja mendengarkan masukan dari Prof. Dr. dr. L. Meily Kurniawidjaja, M.Sc., Sp.OK, dan Prof. Dr. Indri Hapsari Susilowati, S.K.M., M.K.K.K.

Pandangan dari para akademisi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkaya substansi perubahan RUU Polri.Setelah sesi penyampaian masukan, pembahasan dilanjutkan dengan penelaahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama perwakilan pemerintah dan Polri.

Pembahasan DIM dilakukan untuk menyelaraskan berbagai usulan perubahan yang telah dihimpun selama proses legislasi berlangsung.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pembahasan RUU Polri diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan masyarakat dan dinamika tugas kepolisian.

Menurut dia, penyempurnaan RUU Polri menjadi penting agar institusi kepolisian memiliki landasan hukum yang mampu menjawab tantangan keamanan dan penegakan hukum yang semakin kompleks di masa mendatang.

Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan dapat memperkuat profesionalisme Polri sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.Sumber : habiburokhmanjkttimur


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *