
JAKARTA, Supersemar News – Bagi masyarakat yang memiliki tanah maupun bangunan bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bisa meningkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kendati demikian, tidak semua tanah maupun bangunan bersertifikat HGB bisa diubah menjadi SHM.
Hal ini pun dibenarkan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis kepada Kompas.com, Senin (23/6/2025).
“Itu betul. Pertama, kalau HGB itu HGB perorangan, diberikan kepada perorangan tetapi berada di atas HPL (Hak Pengelolaan), pemerintah, atau di atas Hak Pakai (HP) pemerintah,” ucap Harison.
Ini artinya, terdapat perjanjian antara pemilik aset yaitu Pemerintah dengan pemilik HGB di atas HPL.
Dengan begitu, terdapat beberapa ketentuan yang harus diketahui, salah satunya melaporkan apapun bentuk kegiatan pemilik HGB di atas HPL itu.
“Dikasih HGB supaya ada jangka waktunya untuk dibicarakan lagi. Kalau HGB kan 30 tahun (jangka waktu berlaku),” lanjutnya lagi. Oleh karena itu, hal ini bisa menjadi bahasan antara pemilik HPL dengan HP.
Sementara status sertifikat HGB yang tidak bisa dialihkan menjadi SHM adalah badan hukum.
“Kan tidak boleh memiliki (Sertifikat) Hak Milik. Jadi, dia semuanya dalam bentuk HGB,” tandas Harison.
Ketentuan ubah HGB rumah tinggal menjadi SHM
- Rumah tinggal kepunyaan perseorangan warga negara Indonesia (WNI)
- Luas sampai dengan 600 meter persegi HGB masih berlaku atau telah berakhir
- Atas nama pemegang hak yang masih hidup atau meninggal dunia
- Dilepaskan oleh pemegang hak pengelolaan dengan surat persetujuan, atau rekomendasi pemberian hak milik atas bagian tanah untuk rumah tinggal yang berada di atas tanah.
Ketentuan Ubah HGB rumah toko maupun rumah kantor
- menjadi Tanah dan bangunan yang izin pendiriannya sebagai rumah tinggal sekaligus untuk tujuan komersial berupa pertokoan atau perkantoran
- Rumah toko atau kantor kepunyaan perseorangan WNI
- Luas sampai dengan 120 meter persegi HGB masih berlaku atau telah berakhir Atas nama pemegang hak yang masih hidup atau meninggal dunia.
- Selanjutnya, pemegang hak guna bangunan dapat mengajukan perubahan menjadi hak milik di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan.
(kompas.com)
(Lilis Susanti)