
SAMPIT, Supersemar News — Polsek Telawang Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan terlapor berinisial AF (31), pelaku pencurian buah sawit di PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM) Blok I11 Estate Seranau, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, pada Rabu (18/02/2026).
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat security PT SSM melakukan patroli dan melihat mobil pick up Daihatsu Grand Max warna hitam tanpa plat nomor yang bermuatan buah sawit keluar dari blok I11.
“Saksi langsung mengejar mobil pick up tersebut dan menghubungi pihak security yang sedang jaga di Pos Garuda 2. Sesampainya di Pos Garuda 2, mobil pick up tersebut diberhentikan dan ditanya asal usul buah sawit tersebut,“ jelas AKP Edy.
Diketahui, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri, sedangkan AF berhasil diamankan. Pengakuan AF, buah sawit tersebut diambil di blok I11 Estate Seranau PT SSM sebanyak 111 janjang dengan berat 1.880 Kg.
KLIK DISINI BERITA TERBARU
- Halimah Munawir Dorong Pendidikan dan Buruh Berdaya
- Diduga Dua Pelaku Pencurian Keramik di Pesantren Palangka Raya Akhirnya Diamankan Polisi
- Hardiknas Tahun 2026, Plt. Kadis ESDM Kalteng: Cetak Generasi Muda yang Unggul
- Pergoki Panen Liar, Polsek Cempaga Hulu Bekuk Diduga Pencuri 60 Janjang Sawit di PT WNL Kotim
- Gubernur Pramono Anung Wibowo Resmikan Hotel Mercure Jakarta Grogol, Dorong Ekonomi dan UMKM
“Atas kejadian tersebut, pihak PT SSM mengalami kerugian sebesar Rp 6.422.080,“ tambah AKP Edy.
Terlapor AF beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Telawang untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AF disangkakan Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Fauji)
