
Foto : dok/Istimewa
SupersemarNews, Jakarta – Polisi berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), pria yang diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29).
Sebelumnya, Taufik sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.
Penetapan DPO terhadap Taufik tertuang dalam surat nomor DPO/12/VI/RES.1.6./2026/DITRES PPA DAN PPO tertanggal 23 Juni 2026.
Setelah berhasil ditangkap, polisi langsung menetapkannya sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Taufik dijerat dengan Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penyekapan dan penganiayaan.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mendalami rangkaian peristiwa serta melengkapi berkas perkara.
Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” demikian informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian.
Penyidik juga terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna memperkuat proses penanganan perkara tersebut.Sumber: Kepolisian. divisihumaspolri