Pelaku Utama Jambret Kalung Emas di Jakarta Barat Ditangkap, Polisi Kejar Satu Buron Lagi


SupersemarNews,Jakarta Barat — Polisi menangkap D, pelaku yang diduga menjadi eksekutor utama dalam komplotan spesialis penjambretan kalung emas yang beraksi di wilayah Jakarta Barat.

Sebelumnya, D masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah polisi mengungkap jaringan tersebut.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan, D ditangkap di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis (4/6/2026) sore setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus.

Menurut Bobby, D berperan sebagai pelaku yang merampas kalung emas milik korban saat beraksi.“D merupakan pelaku yang berperan sebagai eksekutor utama atau penarik kalung emas dari korban saat beraksi.

Yang bersangkutan berhasil kami amankan di wilayah Penjaringan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan,” kata Bobby, Jumat (5/6/2026).

Saat hendak ditangkap di sebuah pangkalan di tepi jalan, D sempat berusaha melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas yang kemudian mengamankannya tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil pemeriksaan awal, D mengaku melakukan aksi penjambretan karena alasan ekonomi. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika yang diduga menjadi salah satu faktor pendorong tindak kejahatan tersebut.

Selain menangkap tersangka, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan anggota komplotan lainnya saat menjalankan aksi.

Kepada penyidik, D mengaku telah melakukan penjambretan serupa lebih dari tiga kali di wilayah Jakarta Barat

.Penangkapan D merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat sejumlah anggota komplotan tersebut. Polisi lebih dahulu menangkap I yang berperan sebagai joki sepeda motor dan N yang diduga mengancam korban menggunakan celurit saat beraksi

.Selain itu, polisi juga mengamankan dua perantara berinisial DN dan A, serta seorang penadah berinisial M yang diduga menjual emas hasil kejahatan ke sebuah toko perak

.Komplotan tersebut terakhir kali diduga merampas kalung emas seberat tiga gram milik seorang korban di wilayah Tamansari.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta.Dalam menjalankan aksinya, kelompok tersebut juga dibantu seorang pelaku berinisial S yang berperan sebagai pengintai sekaligus pemberi informasi mengenai target.

Hingga kini, S masih dalam pengejaran polisi.Dengan ditangkapnya D, polisi telah mengamankan enam dari tujuh anggota komplotan yang diduga terlibat dalam rangkaian aksi penjambretan tersebut.

Polsek Metro Tamansari menyatakan masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku yang masih buron serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, D dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, para penadah dijerat Pasal 592 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama.**


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *