Oplus_16908288

SAMPIT, Supersemar News — Sehubungan dengan tibanya Bulan Suci Ramadhan Tahun 1447H / 2026M, Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, Kepala Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Resky Maulana Zulkarnain, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur, mengimbau Kepada Masyarakat Kotim, Jumat (13/2/2026).

Imbauan tersebut ditunjukan diantaranya. Pertama, “UMAT ISLAM DI KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR” : Sambutlah Bulan Suci Ramadhan tahun 1447 H / 2026 M dengan penuh kegembiraan dengan cara memakmurkan tempat ibadah seperti melaksanakan sholat fardhu berjamaah, sholat sunnah tarawih, tadarus Al Qur’an, Kuliah Subuh, memperbanyak Shodaqoh, I’tikaf di masjid dan amal kebajikan lainnya.

Tunaikan Ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan dengan sebaik-baiknya dan hindari ucapan dan tingkah laku yang dapat membatalkan puasa atau nilai ibadah puasa.

Lalu, berangkat dan pulang ke tempat ibadah apabila menggunakan kendaraan bermotor agar memperhatikan kelengkapan dan surat kendaraan bermotor, mematuhi peraturan lalu lintas, parkir ditempat yang aman, serta tidak lupa mengunci stang dan akan lebih baik apabila diberikan kunci ganda / kunci tambahan.

Selanjutnya, sebelum keluar rumah untuk menunaikan sholat tarawih, sholat subuh di masjid/ musholla atau untuk keperluan lainnya pastikan pintu dan jendela rumah telah dikunci, pastikan kompor, TV, setrika, alat elektronik lainnya telah dimatikan, sehingga terhindar dari bahaya kebakaran. Tingkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.

Sementara itu, bagi yang tidak berpuasa hindari sifat dan sikap yang dapat mengganggu / menyinggung perasaan saudara-saudara kita yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Lebih lanjut, diperintahkan Kepada Camat, Lurah, Kepala Desa, RW/RT untuk mengaktifkan kembali Satuan Keamanan Lingkungan (SATKAMLING) di wilayahnya masingmasing selama bulan Suci Ramadhan.

Kedua, “UMAT BERAGAMA LAINNYA” : Hormatilah saudara kita yang sedang menjalankan ibadah puasa agar tetap terjaga rasa persatuan dan kesatuan serta tetap terbina kerukunan antar umat beragama. Hindari perbuatan yang dapat mengganggu dan menyinggung perasaan saudara kita yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Lalu yang ke tiga, “PEMILIK WARUNG / RUMAH MAKAN / KEDAI MINUMAN / KANTIN” : Agar tidak membuka usahanya pada pagi dan siang hari selama bulan Ramadhan atau bagi yang membuka usaha tersebut wajib menutup menggunakan tirai/kain di tempat usahanya sehingga tidak terlihat dan terbuka secara umum.

Selanjutnya ke empat, “PEMILIK KARAOKE DAN DISKOTIK PADA HOTEL BERBINTANG / MELATI SERTA TEMPAT HIBURAN LAINNYA” : Agar tidak membuka atau melaksanakan kegiatannya di siang hari atau malam hari selama bulan Ramadhan.

Seterusnya ke lima, “KEPADA SELURUH MASYARAKAT KOTAWARINGIN TIMUR, DIIMBAU” : Apabila tidak memiliki ijin dilarang memproduksi, menjual, mengedarkan, membunyikan petasan / mercon / meriam bambu dan sejenisnya. Apabila melakukan pelanggaran diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Dilarang kebut-kebutan atau tindakan lainnya sehingga mengganggu ketertiban umum, dan dapat mengganggu kekhusuan pelaksanaan ibadah Ramadhan (Sholat, Tadarus, I’tikaf dan ibadah lainnya).

Lebih lanjut, bagi ibu-ibu yang akan belanja ke pasar hindari memakai perhiasan yang berlebihan karena dapat mengundang terjadinya kejahatan. Hindarilah penggunaan pengeras suara oleh anak-anak yang kurang sopan/tidak layak didengar selama bulan Ramadhan.

Dan ke enam, “KEGIATAN GERAKAN / BAGARAKAN SAHUR” : Bagi masyarakat yang ingin mengadakan kegiatan Gerakan Sahur / Bagarakan Sahur dengan memakai peralatan kesenian hendaknya paling cepat pukul 01.30 WIB.

Kemudian, bagi yang menggunakan pengeras suara hendaknya dimulai sekitar pukul 02.00 WIB, dan khusus kegiatan Gerakan Sahur / Bagarakan Sahur di jalan raya agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas.

Dan terakhir ke tujuh, “APABILA MELIHAT, MENGETAHUI DAN MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA”, pada kesempatan pertama segera menghubungi aparat kepolisian terdekat, hal ini dimaksudkan untuk membantu mempercepat pengungkapan kasus, untuk kota Sampit dan sekitarnya dapat menghubungi Kepolisian jajaran Polres Kotim.

(Fauji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *