
SAMPIT, Supersemar News – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama DPRD menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025. Agenda utama rapat adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (16/6/2025).
Wakil Bupati Kotim, Irawati, S.Pd., M.A.P., menyampaikan, bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut atas evaluasi Kemenkeu dan Kemendagri, sejalan dengan UU No. 1 Tahun 2022 dan PP No. 35 Tahun 2023.
Selanjutnya, tujuan perubahan Perda ini menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan fiskal nasional, meningkatkan PAD, serta mendorong kesejahteraan masyarakat Kotim, kata Wakil Bupati.
Tidak hanya itu,bPemkab juga telah mengeluarkan beberapa Perbup pendukung, seperti insentif fiskal bagi pelaku usaha, pembebasan retribusi rumah dinas guru, penghapusan sanksi PBB-P2, dan pembebasan BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Wakil Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas dukungannya, dan berharap proses pembentukan Perda ini dapat diselesaikan dalam waktu 15 hari kerja, bebernya.
Sinergi eksekutif dan legislatif sangat penting demi keberlanjutan pembangunan dan kemajuan Kabupaten Kotim, pungkasnya.
(Fauji)
