
SupersemarNews, Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat melalui Suku Badan Pendapatan Daerah menggelar sosialisasi kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 di kantor wali kota, Selasa (28/4).
Kegiatan ini diikuti sekitar 300 peserta yang terdiri dari wajib pajak, camat, dan lurah se-Jakarta Barat.Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait kebijakan pendapatan daerah, termasuk pemberian keringanan serta penghapusan sanksi administrasi sesuai regulasi terbaru.
Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Barat, Muhammad Kadar, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi penerimaan daerah melalui peningkatan kepatuhan pajak dan retribusi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, memaparkan bahwa sektor pajak memberikan kontribusi sebesar Rp 49,79 triliun atau hampir 69 persen dari total anggaran daerah.
Menurut dia, kepatuhan sukarela wajib pajak menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan program pembangunan di Jakarta. Oleh karena itu, pemahaman yang baik terhadap kebijakan perpajakan diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
