SupersemarNews, Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan dua bangunan dan tujuh garasi kendaraan milik warga yang berdiri di atas lahan aset pemerintah di RT 08/RW 03, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (13/8/2026).

Penertiban dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, Polri, PPSU, Lingkungan Hidup, dan sejumlah unsur terkait lainnya.

Lurah Pegadungan Anugerah mengatakan, penertiban dilakukan karena bangunan dan garasi tersebut berada di atas lahan yang tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari hasil temuan BPK. Di atas lahan tersebut terdapat tujuh garasi kendaraan warga dan dua bangunan yang hari ini kita tertibkan,” kata Anugerah saat ditemui di lokasi.

Menurut Anugerah, lahan aset pemerintah yang ditertibkan memiliki luas sekitar 3.700 meter persegi. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan sekaligus pengamanan aset agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Sudah Beri PeringatanAnugerah mengatakan, sebelum penertiban dilakukan, pihak Kelurahan Pegadungan telah memberikan sosialisasi kepada warga. Surat peringatan juga telah disampaikan secara bertahap.

“Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan mulai dari SP 1 sampai SP 3, kemudian SPB. Hari ini kita lakukan penertiban,” ujarnya.

Setelah penertiban, Kelurahan Pegadungan mengajukan permohonan kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta untuk melakukan pemagaran di lokasi.”Kami sudah mengajukan permohonan ke BPAD untuk dilakukan pemagaran.

Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Anugerah.

Menurut dia, pemagaran diperlukan untuk mengamankan lahan sekaligus mencegah kembali munculnya bangunan atau pemanfaatan lahan tanpa dasar hak yang sah.

Pihak kelurahan juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pengamanan aset pascapenertiban.Penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi lahan sebagai aset Pemprov DKI Jakarta sehingga dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *