SAMPIT, Supersemar News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Cristopel Mihing Gang Bumi Makmur RT 015/RW 002, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (6/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelaku diduga seorang pemuda berinisial NA (22) diamankan saat mengendarai sepeda motor di lokasi kejadian beserta barang bukti (BB) diduga sabu.

Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Kotawaringin Timur dalam pemberantasan narkoba yang ada di wilayah hukumnya.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut terlapor sering membawa narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kotim langsung melakukan penyelidikan.

“Anggota berhasil mengamankan terlapor NA yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor. Selanjutnya petugas mencari Ketua RT setempat dan menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga sekitar,” terang AKP Edy, Rabu (8/4).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi KH 5832 FV, petugas menemukan 10 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Masing-masing bungkus tersebut dibalut 10 lembar kertas putih dan disimpan di dalam 1 buah tas kecil warna hitam yang digantung di sepeda motor.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 51,00 gram beserta sepeda motor yang digunakan terlapor untuk melancarkan aksinya.

Baca juga lainnya

“Diduga pelaku NA mengakui bahwa barang tersebut seluruhnya dalam penguasaannya. Atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotawaringin Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Edy.

Atas perbuatannya, NA disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang No. 1 Tahun 2026.
(Fauji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *