
KUMAI, Supersemar News – Penangkapan terhadap 12 warga pekerja tambang emas di wilayah Kumai, Pangkalanbun, pada 19 November 2025, menuai sorotan tajam publik. Proses penindakan tersebut dinilai cacat hukum, tidak objektif, serta berpotensi melanggar kode etik aparat penegak hukum kehutanan Kalimantan Tengah.
Suasana haru menyelimuti keluarga para tersangka. Jeritan dan tangisan para istri yang ditinggalkan tanpa kejelasan prosedur hukum menggugah empati masyarakat. Penangkapan yang dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada keluarga dinilai mencederai rasa keadilan dan prinsip kemanusiaan.
Aduan demi aduan pun mengalir. Aktivis FAKSI (Badan Hukum Negara dan Masyarakat) mulai membuka satu per satu dugaan kejanggalan di balik operasi penangkapan tersebut. Mereka menilai, para warga yang ditangkap hanyalah pekerja kecil yang menjadi korban sistem, sementara aktor besar di balik bisnis tambang justru luput dari sentuhan hukum.
“Sangat disayangkan, hukum justru diterapkan keras kepada masyarakat kecil yang buta hukum. Padahal aktivitas pertambangan emas di wilayah tersebut sudah berlangsung sejak lama, bahkan di lahan yang mereka yakini sebagai milik sendiri,” tegas Agus Suyanto, aktivis FAKSI, kepada awak media.
Agus juga menyoroti pola penegakan hukum yang dinilai tebang pilih, seolah menjadikan penangkapan warga sebagai ajang pencitraan semu, tanpa menyentuh akar persoalan tambang secara menyeluruh.
Sorotan semakin tajam ketika seorang jurnalis vokal Kalimantan Tengah, Ir, melayangkan somasi keras terhadap aparat terkait. Ia mempertanyakan integritas dan profesionalisme dalam proses penyelidikan.
“Jika memang tambang rakyat dianggap merusak lingkungan, mengapa pengusaha tambang silika berskala besar yang diduga dikendalikan oknum pejabat justru tak tersentuh hukum? Ini mencederai rasa keadilan,” ujar Ir dengan nada tegas.
Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya menjadi teladan yang humanis, bukan sekadar menegakkan hukum secara represif.
“Tugas aparat bukan hanya menangkap dan memenjarakan, tapi memberi rasa aman, edukasi, dan pelayanan hukum yang adil kepada masyarakat,” tambahnya.
Isu ini juga menyinggung Undang-Undang Minerba, yang diakui masih minim dipahami oleh pekerja tambang rakyat. Mereka, menurut Ir, hanya berjuang mencari nafkah untuk bertahan hidup, bukan berniat melanggar hukum.
“Yang berpendidikan dan paham regulasi seharusnya menjelaskan secara manusiawi, bukan langsung mengkriminalisasi,” tegasnya.
Di sisi lain, FAKSI kembali mengeluarkan pernyataan keras. Agus Suyanto menegaskan bahwa bila 12 warga pekerja tambang emas beserta empat orang lainnya yang ditahan dengan tuduhan merugikan negara tidak segera dibebaskan, maka pihaknya bersama tim dan jurnalis independen akan turun langsung ke Jakarta.
“Kami akan bongkar habis sandiwara di balik bisnis pertambangan emas ini. Tidak ada yang kebal hukum. Kami siap kupas tuntas,” tandas Agus.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum di Kalimantan Tengah, sekaligus cermin bagaimana hukum ditegakkan—apakah berpihak pada keadilan, atau justru tunduk pada kepentingan tertentu.
