Penelantaran Lansia: Air Susu Dibalas Air Tuba


Supersemar News – Setiap tanggal 29 Mei, kita merayakan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN). Bukan sekedar seremonial, tapi menjadi panggilan moral semua pihak karena mengenang jasa para lansia adalah bentuk penghormatan atas kebijaksanaan, pengorbanan, serta fondasi hidup yang telah mereka bangun dan siapkan untuk kita. Pengorbanan masa muda mereka adalah akar kebahagiaan yang dinikmati hingga kini. Jasa mereka tak ternilai oleh waktu, dan mereka bukan sekadar saksi sejarah, tapi fondasi tempat kita berdiri saat ini. Lansia adalah teladan bagi kita semua, kompas penentu arah.
โ€Ž
โ€ŽDari lansia, kita dapat memperoleh wawasan kebijaksanaan, dukungan emosional dan keteladanan. Lansia telah mengajarkan kemandirian, keaktifan bersosialisasi, baik dalam keluarga maupun di lingkungan masyarakat. Berbagai potensi dan pengalaman nyata lansia menjadi sumber kebijaksanaan dan pengetahuan, karena lansia adalah tempat belajar yang baik. Mereka memiliki kekayaan hidup yang bisa dijadikan pelajaran berharga, juga memiliki sudut pandang untuk menyelesaikan masalah, serta nasihat mulia bagi generasi muda.
โ€Ž
โ€Žโ€‹Apa tujuan HLUN diperingati? Tentunya sebagai wujud penghormatan pemerintah dan masyarakat terhadap peran penting para lansia dalam pembangunan bangsa. Ini merupakan momentum penting untuk mengubah stigma masyarakat terhadap lansia. Usia senja bukanlah akhir dari sebuah perjalanan.
โ€Ž
โ€ŽMengapa peringatan HLUN menjadi faktor pengingat? Karena setiap lansia pasti mempersiapkan masa tua sejak dini. Proses penuaan sering kali diiringi penurunan fisik dan mental, raga mulai rapuh tak terabaikan dan rasa kesepian mulai menguji kesabarannya. Kondisi seperti ini harus dilalui oleh mereka. Tak boleh kalah oleh keadaan apa pun.
โ€Ž
โ€Žโ€‹Kenapa kasus penelantaran lansia sering terjadi? Umumnya akibat kombinasi masalah ekonomi, tingginya beban perawatan dan kurangnya pemahaman keluarga tentang hak asasi manusia. Anak atau keluarga sering kali kewalahan mengurus lansia yang mulai bergantung secara fisik dan finansial. Penyebab utamanya meliputi faktor ekonomi, berupa ketidakmampuan keluarga memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari sehingga menganggap lansia menambah beban finansial di rumah. Selain itu juga karena beban mental perawat, karena menurunnya kesehatan fisik maupun kognitif lansia yang menuntut kesabaran extra.
โ€Ž
โ€ŽJika anggota keluarga tidak siap mental, mereka bisa stres dan memilih menelantarkan lansia. Ini akibat pergeseran nilai sosial berupa lunturnya nilai moral. Sebagian orang memandang lansia sebagai beban atau penghalang. Apalagi masih banyak keluarga belum mengetahui adanya payung hukum yang melindungi hak lansia, seperti UU PKDRT, yang memberikan sanksi pidana tegas bagi pelaku penelantaran. Menurut Dwi Agustin, yang dimaksud dengan kekerasan dan penelantaran pada lansia jenisnya beragam. Ada kekerasan secara fisik, emosional, seksual, eksploitasi finansial, dan penelantaran.
โ€Ž
โ€Žโ€‹Siapa yang harus bertanggung jawab? Harusnya keluarga yang merawatnya. Ini karena secara fisik, lansia makin lemah dan kemampuan mengurus diri sendiri juga makin berkurang. Sehingga, kebanyakan lansia tidak bisa membela diri sendiri atau memberikan perlawanan balik ketika mengalami kekerasan. Itulah fakta penyebab lansia mudah dijadikan obyek kekerasan. Kemampuan lansia untuk melihat atau mendengar juga cenderung berkurang, sehingga orang lain akan memanfaatkannya dalam hal negatif. Menurut penelitian, kekerasan terhadap lansia cenderung terjadi di tempat tinggal mereka.
โ€Ž
โ€ŽKekerasan apa saja yang dialami Lansia? Mulai dari tindakan intimidasi atau ancaman terhadap lansia, juga bentuk lain, termasuk penelantaran dan eksploitasi finansial. Tetapi kasus kekerasan paling umum, yakni Pertama, kekerasan fisik. Kedua, kekerasan emosional yaitu perlakuan apapun terhadap lansia yang menyebabkan sakit secara emosional, psikologis, atau penderitaan. Ketiga, kekerasan seksual, misalkan memperlihatkan materi pornografi. Ada pun maksud penelantaran disini, upaya menggagalkan agar tidak memenuhi tugas mengurus lansia.
โ€Ž
โ€Žโ€‹Hampir setengah kasus kekerasan terhadap lansia adalah penelantaran. Sifatnya bisa sengaja atau pun tidak sengaja, tergantung dari faktor seperti ketidaksadaran atau penolakannya. Masalah lain yang menimpa lansia adalah eksploitasi finansial, yaitu tindakan memanfaatkan keuangan atau properti secara tidak sah atau tanpa izinnya. Bila dilakukan dengan menyalahgunakan uang pribadi, kartu kredit, atau rekening bank, mencuri uang dan properti, memalsukan tanda tangan, melakukan pencurian identitas, serta penipuan tanpa fasilitas kesehatan yang seharusnya, namun tetap meminta bayaran dan lainnya.
โ€Ž
โ€ŽSayangnya, implementasi akses layanan publik terkait kekerasan masih belum ramah lansia. Bahkan situasi kekerasan terhadap lansia, hingga kini belum tersaji datanya secara komprehensif. Data BPS tahun 2019 menunjukkan bahwa catatan kekerasan terhadap lansia tertinggi, adalah pencurian (89,12%). Lansia juga disebut menjadi korban pelecehan seksual dan kejahatan lain, namun belum dirincikan secara mendetail. Jadi mengenai kekerasan terhadap lansia belum terdapat data jumlah dan kategori kekerasan yang memadai untuk menjadi rujukan bentuk dan tren kekerasan yang dialami lansia.
โ€Ž
โ€Žโ€‹Siapa yang disebut lansia kelompok rentan? Saat seseorang mencapai usia lanjut, proses penuaan mulai menyebabkan penurunan fungsi fisik dan psikis yang membuatnya menjadi lebih rentan terhadap berbagai ancaman. Akibatnya, lansia dikategorikan sebagai kelompok rentan oleh pemerintah Indonesia. Menurut data BPS, proporsi penduduk lansia pada 2025 mencapai 11,93% dari total penduduk. Dengan meningkatnya jumlah lansia di Indonesia, diperlukan pula peningkatan upaya perlindungan agar terjaga dari berbagai ancaman, salah satunya ancaman kejahatan.
โ€Ž
โ€ŽBagaimana upaya pencegahan lansia terlantar? Ini dapat dilakukan melalui dukungan keluarga (edukasi perawatan dan kasih sayang), pemberdayaan ekonomi (bantuan modal usaha bagi lansia mandiri), serta intervensi pemerintah dan masyarakat (layanan panti, bantuan sosial, dan perawatan berbasis komunitas atau community care). Upaya konkret ini dapat dibagi menjadi beberapa pendekatan utama.
โ€Ž
โ€Žโ€‹Pertama, peran keluarga dan lingkungan terdekat melalui dukungan psikososial yaitu menghindari pengucilan dengan tetap melibatkan lansia dalam interaksi sosial keluarga dan kegiatan warga.
โ€Ž
โ€ŽKedua, program pemerintah dan lembaga sosial berupa bantuan sosial dengan memberikan jaminan hidup, atau bantuan tunai, bagi lansia kurang mampu atau hidup sebatangkara. Selanjutnya, rehabilitasi sosial berupa penyediaan tempat perlindungan dan perawatan lansia yang sudah tidak memiliki keluarga atau tidak mampu merawat diri sendiri. Community care dengan menggerakkan kelompok masyarakat, seperti program orang tua asuh atau kunjungan kerumah (home care) oleh pekerja sosial. Ketiga, pemberdayaan ekonomi berupa pemberian pelatihan keterampilan agar lansia produktif dan mandiri.
โ€Ž
โ€Žโ€‹Kendala dalam menangani lansia terlantar? Kebutuhan Caregiver berkurang, sementara penanganan fisik dan psikologis lansia membutuhkan keahlian khusus. Organisasi juga kekurangan sukarelawan terlatih atau pekerja sosial yang menguasai perawatan lansia.
โ€Ž
โ€ŽIronisnya lagi, fokus program juga bergeser karena isu kesejahteraan lansia sering kali dianggap kurang populer jika dibandingkan dengan isu anak-anak, disabilitas, atau bantuan bencana alam, sehingga organisasi kesulitan mencari pendanaan dan donatur. Data pun juga terbatas sehingga berdampak program penanganan tidak tepat sasaran.
โ€Ž
โ€Žโ€‹Kenapa organisasi sosial jarang menangani lansia yang terlantar? Tentu karena tingginya biaya perawatan medis, minimnya pelatihan tenaga khusus, serta pergeseran fokus program.
โ€Ž
โ€Žโ€‹Bagaimana dengan negara? Negara masih mampu menangani lansia terlantar melalui amanat UU, namun implementasinya dihadapkan pada tantangan kapasitas dan anggaran. Tanggung jawab ini dibagi antara pemerintah, masyarakat dan keluarga. Negara menjalankan peran penanganannya melalui beberapa program dan mekanisme. Berdasarkan UU, Perlindungan Lansia diatur UU No. 13/1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
โ€Ž
โ€ŽAkhir kata, HLUN juga mengingatkan jika kesejahteraan sejati diukur dari bagaimana kita memperlakukan lansia yang paling rentan. Mereka adalah tanggung jawab moral kita bersama.
โ€Ž
โ€ŽJangan biarkan hari tua mereka diwarnai kesepian, berdayakan mereka, hargai keringat mereka, dan kembalikan harga dirinya sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Untuk itu merawat dan menjadi teman lansia bukanlah sebuah beban, melainkan sebuah hak istimewa dan berkah bagi kita selagi masih memiliki kesempatan. Jika lansia terawat, Indonesia bermartabat. Memuliakan mereka adalah cerminan hati nurani suatu bangsa. Semoga.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *