JAMBI, Supersemar News – Seorang pensiunan guru di Jambi meminta pertolongan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah sepeda motornya ditarik debt collector.

Korban bernama Nazarudin (65), warga Kota Jambi. Ia mengaku sepeda motornya dirampas debt collector di tengah jalan pada Rabu (5/8/2026).

Setelah peristiwa itu, tepat pada Senin (10/8/2026), dia melapor ke Polresta Jambi.

Namun, sudah berjalan 21 hari, laporannya belum diproses dan baru tahap laporan pengaduan.

“Masih laporan pengaduan, belum laporan polisi,” kata Nazarudin, Senin (31/8/2026).

Dia berharap, Kapolri dan institusi kepolisian tidak mengabaikan laporan-laporan masyarakat terkait perampasan yang dilakukan oleh debt collector.

“Pak Kapolri, tolong bantu kami, laporan kami ke Polresta Jambi soal sepeda motor kami yang ditarik debt collector,” katanya.

Dia menyebut, sampai saat ini, tidak ada perkembangan atas laporannya itu.

Kepada Kompas.com, Nazarudin menceritakan awal mula penarikan sepeda motor tersebut.

Saat itu, anak laki-lakinya sedang mengendarai sepeda motor tersebut di kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi.

Namun, sekitar lima orang debt collector langsung menghampiri dan menghentikan sepeda motor tersebut.

“Waktu itu anak saya sama istri dan cucu saya berusia 3 tahun. Mereka dibujuk rayu, diajak ke kantor leasing, tetapi setelah sampai motor langsung ditahan,” katanya.

Setelah rangkaian peristiwa itu, Nazarudin akhirnya memilih untuk melapor ke Polresta Jambi dan berharap laporannya segera ditindaklanjuti.

Di sisi lain, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Ibnu Kholdun menyebut, aksi penarikan sepeda motor oleh debt collector sudah masuk dalam tindakan premanisme.

Kondisi ini, kata Ibnu, sudah sangat memprihatinkan.

Ibnu mengatakan, YLKI sudah sangat banyak menerima laporan dari masyarakat soal perampasan ini.

“Jadi, dari banyaknya aksi-aksi premanisme, tidak ada langkah nyata dari pihak kepolisian. Artinya kalau ada aksi nyata dari polisi, tidak akan ada lagi tindakan premanisme yang dilakukan oleh debt collector atau mata elang,” kata Ibnu.

Dia tidak akan berhenti untuk memperjuangkan hak-hak konsumen yang dirampas dengan cara yang tidak benar dan di luar prosedur hukum.

Ibnu kemudian meminta agar pihak kepolisian melakukan razia untuk menindak para debt collector di Jambi.

“Saya berharap Kapolresta Jambi menindak semua laporan masyarakat soal aksi premanisme ini. Ayok lakukan juga razia,” katanya.

Beberapa polres di provinsi lain, kata Ibnu, sudah memberikan pernyataan yang tegas soal aksi debt collector. Dia berharap, kepolisian di Jambi juga bertindak serupa.

“Kalau tidak salah Kapolresta Tangerang memberikan pernyataan, dan sangat antusias memberantas premanisme debt collector ini. Kami berharap juga Kapolresta Jambi bisa memberikan rasa nyaman pada masyarakat Jambi,” katanya.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Husni Abda belum memberikan komentar soal ini.

Konfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat WhatsApp belum direspons.

Sumber : kompas.com

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *