
29 Tahanan keluar ruang Lapas yang dikawal ketat oleh petugas keamanan jaga.
SAMPIT, Supersemar News – Sebanyak 29 orang tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Sampit dengan pengawalan ketat dari petugas, guna memastikan keamanan dan kelancaran jalannya sidang, Senin (13/4/2026).
Para tahanan diberangkatkan dari Lapas Sampit sejak pagi hari dengan menggunakan kendaraan operasional, didampingi oleh petugas pengamanan.
Proses pengeluaran tahanan dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Seluruh tahanan dikawal secara ketat oleh Kepala Regu Pengamanan (Karupam) beserta Petugas Pintu Utama (P2U) sejak dari blok hunian hingga masuk ke mobil tahanan kejaksaan yang telah disiapkan di area depan lapas yang akan menuju ke Pengadilan Negeri Kotawaringin Timur.
Kepala Lapas (Kalapas) Sampit, Muhammad Yani, menyampaikan bahwa pengawalan dan pengamanan dilakukan secara maksimal sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kelancaran proses peradilan. Ia juga mengatakan bahwa proses tersebut didampingi oleh petugas pengamanan.

“Kami memastikan seluruh tahanan mengikuti proses persidangan dengan aman, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, koordinasi yang baik antara pihak Lapas Sampit, kejaksaan, serta aparat pengadilan turut menjadi faktor penting dalam kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut.
Baca juga berita lainnya
- Dinas Intelijen Ukraina Rilis 8 WNI Jadi Tentara Rusia
- Harga BBM Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex Naik per 1 September
- Poltracking: Kepercayaan 63,2 Persen, Pembenahan Hukum dan Korupsi Buat Kepuasan Meningkat
- KBPP Polri Minta DPR Buktikan Janji Sahkan UU Perampasan Aset
- Kabur dari Rutan Sejak 2024, Bayu Wicaksono Ditangkap di Myanmar Tiba di Bareskrim
Tidak ditemukan kendala berarti selama proses berlangsung. Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan secara transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para tahanan yang sedang menjalani proses peradilan.
(Fauji)
