Supersemar News – Nama Jaksa Chatarina Muliana Girsang menjadi sorotan setelah bergabung dengan tim penyidik khusus atau Tim 9 yang dibentuk untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka.
‎​Chatarina menjadi sorotan lantaran dirinya diketahui pernah bertugas sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Menteri Nadiem Makarim.

‎​Diketahui, penyidik Jampidsus Kejagung ketika masih dibawah kepemimpinan Febrie Adriansyah menangani perkara korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem Makarim sebagai tersangka.

‎​Pengamat Hukum Kamilov Sagala khawatir jika hubungan relasi tersebut menjadikan proses hukum terhadap Febrie menjadi tidak independen.
‎​Untuk itu, Kamilov menyarankan agar Kejaksaan mengganti nama Chatarina dari daftar Tim 9.

‎​”Sebaiknya diganti karena jelas dapat dikatakan punya potensi tidak independent,” kata Kamilov dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).

‎​Menurutnya, potensi konflik kepentingan atau conflict of interest kemungkinan ada karena yang bersangkutan sebagai jaksa yang menjadi Irjen di Kemendikbudristek yang mengetahui terang benderang peristiwa di kementerian tersebut.

‎​”Ya itu artinya ada relasi kerja yang menyebabkan punya ketidak independent yang bersangkutan, ditambah saat ini masuk tim 9 yang jadi penyidik FA mantan petinggi di kejaksaan. Hal ini bisa menimbulkan tidak profesionalnya yang bersangkutan,” ujarnya.

‎​Diketahui, Kejaksaan Agung sebelumnya membentuk tim penyidik khusus yang terdiri dari sembilan orang jaksa senior yang disebut sebagai Tim 9.

‎​Penyidik khusus tersebut dibentuk untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

‎​Sembilan jaksa tim penyidik khusus yang menangani perkara Febrie Adriansyah, berikut daftarnya:

‎1. ​Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Agus salim
‎2. ​Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin
‎3. ​Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung, Chatarina Muliana Girsang
‎4. ​Inspektur Keuangan I Jamwas, Riono
‎5. ​Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agus Sahat
‎6. ​Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Irene Putri
‎7. ​Wakajati Banten, Rinaldi Umar
‎8. ​Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Zet Tadung Allo
‎9. ​Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo

Sumber : Suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *