
JAKARTA, Supersemar News – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan biji kopi seberat sekitar 19 ton dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,3 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengatakan kedua tersangka, yakni Hermawan Susanto dan Herlina Astuti, berhasil diamankan oleh Tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Lampung setelah sempat melarikan diri ke Jawa Tengah.
Kasus tersebut bermula pada 8 Desember 2025 ketika korban, Joni Hartono, seorang wiraswasta asal Way Tenong, Lampung Barat, menerima pesanan kopi dari tersangka Hermawan.
”Tersangka meminta korban mengirimkan kopi sekitar 19 ton. Setelah menyanggupi permintaan tersebut, korban membeli kopi dari sejumlah petani dan pengepul untuk memenuhi pesanan,” kata Indra, Senin (15/6/2026).
Setelah seluruh kopi terkumpul, korban mengirimkan sebanyak 198 karung kopi menggunakan dua unit truk Colt Diesel dan satu unit kendaraan Traga dengan total berat mencapai 20.390 kilogram.
Menurut keterangan tersangka, kopi tersebut kemudian dimasukkan ke gudang penyimpanan. Namun, hingga empat hari setelah pengiriman, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung dilakukan.
Belakangan, tersangka mengakui uang hasil penjualan kopi telah digunakan untuk kepentingan lain. Saat korban berupaya menemui dan meminta pertanggungjawaban, kedua pelaku terus menghindar dengan berbagai alasan.
”Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar dan melaporkan kasus itu ke Polda Lampung,” ungkapnya.
Penyelidikan
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Lampung memperoleh informasi keberadaan kedua tersangka di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Pada 10 Juni 2026 sekitar pukul 12.21 WIB, tim yang dipimpin Kanit IV Resmob Kompol Jonnifer Yolandra bergerak ke lokasi dan menangkap Hermawan serta Herlina di sebuah rumah kos di Gang Wonorejo, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu.
”Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Indra.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sumber : Liputan 6