SupersemarNews, – Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembuatan dan peredaran uang palsu pecahan Rp100.000 di wilayah Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi menangkap satu tersangka berinisial MP (39).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada edukasi kepada masyarakat.Ia menegaskan, langkah edukasi diperlukan karena peredaran uang palsu berpotensi merugikan masyarakat, terutama pelaku usaha kecil.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada 30 Maret 2026 di kawasan Kemang, Bogor. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 12.191 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan produksi, seperti printer, kertas, dan alat pemotong yang digunakan untuk membuat uang palsu.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka mencetak dan memotong uang agar menyerupai uang asli. Ia juga menawarkan skema “penggandaan uang” guna menarik minat korban.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh kepolisian.Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan menerapkan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang, saat menerima uang. Masyarakat juga diminta segera melapor melalui layanan Polisi 110 apabila menemukan indikasi uang palsu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *