SupersenarNews, Jakarta – Polisi mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal tanpa resep dokter di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan ini, lima orang pelaku berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli obat ilegal di wilayah Karang Anyar.

“Kami menindaklanjuti informasi warga terkait maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan lima pelaku beserta barang bukti,” ujar Reynold, Sabtu (18/4/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (16/4) malam. Polisi menangkap tiga pelaku berinisial W, S, dan M di sejumlah titik di kawasan Karang Anyar dan Kartini.

Dari tangan ketiganya, disita berbagai jenis obat keras seperti tramadol, eksimer, alprazolam, dan trihexyphenidyl.Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan.

Hasilnya, dua pelaku lainnya berinisial I dan A ditangkap pada Jumat (17/4) di sebuah kamar kos di Jalan Petak X. Dari lokasi ini, polisi menyita ratusan butir tramadol serta uang hasil penjualan.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan mengungkapkan, total barang bukti yang diamankan mencapai 31.997 butir obat keras daftar G.“Ini merupakan hasil pengungkapan dari dua laporan polisi.

Jumlah barang bukti cukup besar dan diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Jakarta Pusat,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar IPTU M. Asaugi bersama tim Subnit II Reskrim yang melakukan serangkaian penyelidikan hingga penindakan di lapangan

.Saat ini, kelima pelaku telah diamankan di Polsek Sawah Besar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.Reynold menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran obat ilegal yang berpotensi merusak generasi muda

.“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal. Ini komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Sumber : Humas Polres Jakarta Pusat