
PALANGKA RAYA, Supersemar News – Polsek Rakumpit jajaran Polresta Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), melakukan penanganan awal terhadap dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Kelurahan Petuk Bukit, Palangka Raya, Rabu (15/4/2026).
Peristiwa tersebut melibatkan pasangan suami istri yang diduga terjadi tindak kekerasan fisik hingga menimbulkan luka pada korban.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Didik Suhardianto, mengatakan. “Penanganan dilakukan secara cepat dan profesional, serta kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi,” kata Kapolsek.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula dari perselisihan rumah tangga yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan sehingga mengakibatkan luka pada korban.
Selain itu, diduga pelaku juga sempat datang ke rumah keluarga korban dengan membawa senjata tajam dan melakukan tindakan perusakan terhadap barang di dalam rumah.
Baca berita lainnya
- Satgas Edukasi Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Dampak Karhutla serta Bakti Sosial di Baamang Barat
- Golkar Salurkan Bantuan Rp 4 Miliar untuk Warga Terdampak Gempa Flores
- Golkar Salurkan Bantuan Logistik Rp 4 Miliar untuk Korban Gempa Flores
- Bareskrim Gerebek Kasino di Batam, 197 Orang Diamankan dan Rp7,7 Miliar Disita
- Bareskrim Ungkap Judi Kasino di Batam, 197 Orang Diciduk
Petugas yang tiba di lokasi segera melakukan langkah-langkah penanganan serta mengumpulkan keterangan dari pihak terkait untuk proses lebih lanjut.
Menanggapi atas kejadian ini, petugas kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas melalui layanan kepolisian.
Upaya ini, jelas Didik, merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
(Fauji)
