
SupersemarNews,JAKARTA — Kuasa hukum korban, Dea Kusumawardani, S.H., M.H., dan Hernita Siahaan, S.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas respons cepat dalam menangani dugaan aksi intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oknum debt collector terhadap sejumlah korban.
Apresiasi tersebut disampaikan setelah kepolisian, khususnya Polsek Cengkareng dan Polres Metro Jakarta Barat, merespons laporan para korban terkait peristiwa yang terjadi pada Jumat (21/8/2026).
Peristiwa bermula ketika para korban dalam perjalanan menuju SPBU Taman Kencana Auto Ringroad untuk mengisi bahan bakar. Saat melintas, kendaraan yang ditumpangi para korban disebut dihadang dua sepeda motor yang diduga dikendarai oknum debt collector

.Salah seorang debt collector kemudian mengetuk pintu pengemudi. Setelah kaca dibuka, debt collector tersebut mempertanyakan pembayaran angsuran dan menyebut kendaraan tersebut menunggak selama empat bulan.
Salah seorang korban, Atin Herawati, kemudian menyampaikan bahwa pembayaran telah dilakukan oleh anaknya pada 19 Agustus 2026. Namun, menurut keterangan kuasa hukum, perdebatan antara korban dan debt collector tetap terjadi
.Situasi semakin memanas ketika kendaraan hendak masuk ke area SPBU. Seorang oknum debt collector disebut memaksa masuk ke dalam kendaraan melalui pintu sebelah kanan.
Salah satu korban kemudian merekam kejadian tersebut. Dalam peristiwa itu, pengemudi bernama Kodir disebut sempat dipiting dan diminta membawa kendaraan ke kantor BFI Finance Cabang Taman Palem. Namun, permintaan tersebut tidak diikuti oleh pengemudi.Menurut kuasa hukum, setelah mengetahui aksinya direkam, oknum tersebut melepaskan pitingannya.
Cekcok antara kedua pihak kemudian kembali terjadi.Atin selanjutnya menghubungi anaknya, Adithya Pratama, yang merupakan debitur. Dalam komunikasi melalui telepon tersebut, menurut keterangan kuasa hukum, terjadi perdebatan antara debitur dan oknum debt collector.
Situasi kembali memanas ketika kendaraan para korban dihadang dua sepeda motor dan empat orang yang diduga debt collector. Pengemudi kemudian menghentikan kendaraan di sebuah kawasan perumahan di sekitar Taman Palem.
Karena kondisi dinilai semakin tidak kondusif, korban bernama Pindho Saraswati menghubungi layanan kepolisian 110. Dua anggota kepolisian kemudian datang ke lokasi untuk menengahi perselisihan.
Para korban selanjutnya meminta pendampingan kuasa hukum dan mendatangi Polsek Cengkareng untuk membuat laporan terkait dugaan tindakan yang dilakukan oknum debt collector tersebut.
Selain meminta proses hukum, para korban juga meminta pihak BFI Finance memberikan pertanggungjawaban atas kejadian yang mereka alami.
Kuasa hukum Dea Kusumawardani, S.H.,M.H., dan Hernita Siahaan, S.H., Mengatakan sebagaimana aturan POJK Nomor 22 Tahun 2023 dimana mengatur aturan penagihan kredit/pembiayaan, termasuk larangan menggunakan ancaman, kekerasan, mempermalukan konsumen, serta tekanan fisik maupun verbal NAMUN TINDAKAN DEB COLLEKTOR TERSEBUT SEBALIKNYA
Kuasa hukum menyebut para korban mengalami trauma pascakejadian. Mereka bahkan menjalani screening kondisi mental oleh psikolog karena merasa ketakutan setelah peristiwa tersebut.
“Kami mengapresiasi pihak kepolisian, khususnya Polsek Cengkareng dan Polres Metro Jakarta Barat, atas respons cepatnya dalam menangani kasus ini hingga pelaku ditangkap,” ujar Dea Kusumawardani, kuasa hukum korban.
Menurut kuasa hukum, respons cepat aparat kepolisian memberikan rasa aman sekaligus menunjukkan pentingnya kehadiran aparat dalam menangani dugaan tindakan intimidasi yang dialami masyarakat
.”Kami berharap proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan keadilan bagi para korban,” kata Dea.
Kuasa hukum juga berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi, serta perusahaan pembiayaan dapat memastikan setiap proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tetap menghormati hak serta keselamatan masyarakat.
Catatan: Naskah ini disusun berdasarkan keterangan kuasa hukum dan korban. Status hukum pihak yang disebut sebagai terduga pelaku tetap mengikuti proses penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
