Polisi Samarinda Bongkar Jaringan Sabu dari Dua Residivis dengan BB 1,1 Kg


Samarinda, Supersemar News —
Perang panjang melawan narkotika di Kalimantan Timur kembali menunjukkan hasil nyata. Jajaran Polsek Sungai kunjung berhasil mengungkap praktik peredaran sabu-sabu berskala besar yang selama ini nyaris tak terendus, Kamis (17/7/2025).

Dua pelaku yang merupakan residivis narkoba, yaitu AJ (40) dan AB (42) ditangkap bersama barang bukti sabu seberat total 1,1 kg atau senilai sekitar Rp 1,4 miliar.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan kasus ini terbongkar berkat informasi dari masyarakat yang resah melihat aktivitas mencurigakan di kawasan Sungai Kunjang, ujarnya.

Berbekal laporan tersebut, tim opsnal Polsek Sungai Kunjang segera melakukan penyelidikan dengan metode senyap, termasuk observasi tertutup dan operasi penyamaran, pungkasnya.

(Zahra Aditiya)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *