
SupersemarNews, Asahan – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan menangkap seorang pria berinisial MYD (44) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 1,62 gram.
Penangkapan dilakukan di Jalan Marah Rusli, Gang Tali Air, Lingkungan II, Kelurahan Mutiara, Kabupaten Asahan, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satres Narkoba Polres Asahan melakukan penyelidikan dan bergerak ke tempat kejadian
.Setibanya di lokasi, petugas mengamankan MYD. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersangka, polisi menemukan lima plastik klip sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,62 gram.
Selain itu, petugas juga menyita satu pipet skop, satu bungkus plastik klip kosong, satu kotak tisu, satu dompet, serta uang tunai Rp50 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, MYD mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi polisi dan kini masih dalam pengejaran.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Asahan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Polisi berharap sinergi dengan masyarakat dapat mewujudkan Kabupaten Asahan yang aman dan bebas dari narkoba.sumber satreskrimnarkoba_asahan
