SAMPIT,Supersemar news – Polres Kotim jajaran Polda Kalteng Satnarkoba Polres Kotim berhasil meringkus pelaku pengedar sabudi Jl. Rahadi Usman 2 Gg.Tiung (Eks.Golden) Kel.MB Hulu Kec. Mb Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur,Rabu (23/4/2025)

Pelaku seorang pria Berinisial HP ( 35), sebanyak 7 Paket Narkotika jenis sabu dengan berat 13,49 gram dan barang bukti lainnya.

Kapolres AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., Melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko S.E., Mengatakan ini merupakan tindak lanjut Polres Kotim dari aduan masyarakat terkait pengedaran sabu yang disuarakan masyarakat melalui media sosial.

“Penangkapan ini menjadi salah satu bentuk nyata dari upaya kami dalam memberantas narkotika jenis sabu yang sangat merusak generasi muda,” jelas AKP Edy (25/4)

Selanjutnya, kasus ini akan dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan secara mendalam guna mengungkap jaringan atau pelaku lain yang terlibat.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Hms).

(Sumber/@polreskotim_sampit)