Pendatanganan perjanjian kerja sama dilakukan Waka Polres Kotim mewakili Kapolres. (FAUJI/Supersemar News)

SAMPIT, Supersemar News – Wakil Kepala Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Waka Polres Kotim), Kompol Tri Wibowo, menghadiri acara perpanjangan perjanjian kerja sama antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur dengan instansi terkait.

Acara ini berlangsung di Aula Lantai II Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Jl. MT Haryono Sampit pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Waka Polres Kotim, Kompol Tri Wibowo, menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Polres Kotim dalam mendukung pemerintah daerah Kabupaten Kotim dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, aman, dan nyaman.

“Polri khususnya Polres Kotawaringin Timur siap membantu dan mendukung Pemerintah Daerah Kabupaten Kotim dalam pelayanan publik,“ ujar Wakapolres.

Perpanjangan perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kotim. Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan pelayanan publik dapat dilakukan secara terpusat di satu lokasi, sehingga masyarakat dapat memperoleh kemudahan dan kenyamanan dalam mengakses layanan publik, pungkasnya.

Acara perpanjangan perjanjian kerja sama ini dihadiri oleh Bupati Kotim, Wakil Bupati Kotim, Waka Polres Kotim, dan perwakilan dinas terkait. Kehadiran pejabat daerah ini menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kotim.

(FAUJI/Supersemar News)