Kegiatan ini dilakukan Polres Pulpis bertujuan untuk perlindungan hukum bagi Satpol-PP maupun untuk masyarakat.

PULANG PISAU, Supersemar News — Dalam upaya penguatan landasan hukum bagi pelaksanaan tugas, Polres Pulang Pisau melalui Seksi Hukum menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Rabu (3/9/2025).

Kegiatan ini menyasar pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (SatPolPP) Kabupaten Pulang Pisau sebagai bagian dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum.

Sosialisasi berlangsung di Aula Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran ini dihadiri oleh pegawai SatPolPP yang selama ini aktif dalam penegakan peraturan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Kasi Hukum Polres Pulang Pisau, Iptu Bimo Setyawan, menegaskan pentingnya pemahaman terhadap regulasi hukum terbaru.

“Sosialisasi ini merupakan langkah strategis agar para pegawai Satpol-PP dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan KUHP baru dan RUU KUHAP secara tepat dalam pelaksanaan tugas. Hal ini penting untuk memastikan tindakan yang dilakukan sesuai dengan hukum dan memberikan perlindungan hukum bagi petugas maupun masyarakat,“ ujarnya Iptu Bimo.

Lebih lanjut, IPTU Bimo menyampaikan bahwa sinergi antara Polres dan Satpol-PP sangat diperlukan, guna menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Pulang Pisau. “Dengan landasan hukum yang kuat, kita dapat bersama-sama meningkatkan profesionalisme dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi dasar yang kokoh bagi pegawai SatPolPP dalam menjalankan tugas dan menjaga ketertiban serta ketentraman masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau, pungkasnya.

Jangan lupa ikuti Update berita lainnya Supersemarnews.com

(Fauji)