
JAKARTA, Supersemar News – Bareskrim Polri mengungkap motif utama di balik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah di Indonesia. Disebutkan, berdasarkan hasil penyidikan, mayoritas pelaku sengaja membakar lahan untuk pembukaan lahan baru.
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, menjelaskan modus operandi ini ditemukan di berbagai daerah yang terdampak karhutla. Para pelaku menggunakan api untuk membersihkan lahan karena dianggap lebih cepat.
“Modus operandinya adalah lebih dominan itu adalah dengan pembukaan untuk pembukaan lahan,” kata Pipit di Graha BNPB, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2026).
“Bahwasanya modus operandi saat ini yang kami temukan bahwasanya mereka melakukan dengan kebakaran yang ada ini baik itu membakar secara langsung, ada yang tidak sengaja karena dengan perapian yang mereka gunakan maupun yang lain-lainnya dengan motif adalah salah satunya tentang adanya pembukaan lahan,” lanjut dia.
Pipit menyebutkan membakar tumpukan kayu atau rumput yang telah dikeringkan di musim kemarau ekstrem seperti saat ini sangat berbahaya. Apalagi dengan adanya fenomena El Nino yang kuat, api menjadi sangat mudah menjalar dan sulit dikendalikan.
“Tumpukan-tumpukan yang sudah dikeringkan dan dibakar pada saat kondisi seperti ini memang sangat rentan dan sangat membahayakan,” ungkapnya.
Sudah 112 Orang Tersangka
Terkait Karhutla, Polri telah memproses 167 laporan polisi sepanjang 1 Januari hingga 3 September 2026. Dari ratusan laporan tersebut, polisi telah menetapkan sebanyak 112 orang sebagai tersangka.
“Terkait dengan jumlah laporan polisi, penanganan perkara yang sudah kami rincikan tadi, serta luas area, itu ditetapkan jumlah semua tersangka 112 tersangka atau terduga,” jelas Pipit.
Berikut ini rincian sebaran 112 tersangka berdasarkan wilayah Polda jajaran:
- Polda Riau: 42 tersangka
- Polda Sumatera Selatan: 20 tersangka
- Polda Kalimantan Tengah: 20 tersangka
- Polda Kalimantan Timur: 13 tersangka
- Polda Jambi: 8 tersangka
- Polda Kalimantan Barat: 7 tersangka
- Polda Kalimantan Selatan: 2 tersangka.
Pipit menyebutkan bahwa hingga saat ini seluruhnya merupakan tersangka perorangan. Lahan yang dibakar, menurut dia, umumnya merupakan tanah milik pribadi (hak milik) yang lokasinya berdekatan dengan pekarangan mereka.
“Update yang hari ini kami laporkan dari 167 laporan itu, semuanya perorangan. Lahan yang mereka gunakan atau mereka yang mengakibatkan kebakaran itu adalah milik perorangan juga,” tuturnya.
Meski belum ada korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, Pipit memastikan Polri terus melakukan pendalaman. Jika ditemukan bukti keterlibatan perusahaan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
“Kalau ada informasi terkait temuan fakta di lapangan (soal korporasi), akan kami tindak lanjuti dan cross check,” pungkasnya.
Sumber : detikNews
