Polsek Antang Kalang Amankan Terduga Pencuri Sawit di PT Unggul Lestari


SAMPIT, Supersemar News – Personel Polsek Antang Kalang, jajaran Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, mengamankan seorang pria berinisial HLS (27) atas dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PT Unggul Lestari, Desa Tumbang Manya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotawaringin Timur, Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim, Edy Wiyoko, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Blok Q 8/9 Divisi A Estate II PT Unggul Lestari.

Menurut keterangan kepolisian, terlapor melintas di Pos 2 PT Unggul Lestari dengan mengendarai satu unit dump truck Mitsubishi Canter warna kuning bernomor polisi KH 86xx LN. Kepada petugas keamanan, yang bersangkutan mengaku hendak menuju Desa Tumbang Manya untuk mengangkut kayu.

Namun, gerak-gerik terlapor dinilai mencurigakan sehingga dua petugas keamanan melakukan pengintaian. Sekitar pukul 01.50 WIB, Senin dini hari (23/2/2026), kendaraan tersebut terdeteksi melintas di area Blok Q10. Saat hendak diberhentikan, sopir tetap melaju hingga akhirnya berhasil dihentikan di Pos 2 untuk pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan bak belakang dump truck hampir penuh berisi janjang buah kelapa sawit dan brondolan. Saat dimintai keterangan, terlapor mengakui buah sawit tersebut diambil dari Blok Q 8/9 Divisi A Estate II PT Unggul Lestari.

Atas kejadian tersebut, terlapor diamankan dan dibawa ke Mapolsek Antang Kalang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 107 huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Polisi menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan mengimbau masyarakat serta pihak perusahaan untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah tindak pidana serupa.

(Fauji)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *