JAKARTA, Supersemar News – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tarif bus Transjakarta rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta Rp 15 ribu yang mulai berlaku pada September 2026. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meyakini warga DKI bisa menerima ketetapan tarif tersebut.

“Yang pertama, saya ingin menjawab mengenai Transjabodetabek dari Blok M ke bandara. Setelah mendapatkan masukan dan juga kerja sama dengan berbagai lembaga, tingkat kepuasan publik untuk bus Transjabodetabek ini lebih dari 97%,” ujar Pramono kepada wartawan di Blok M, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (31/7/2026).

Mendapati tingkat kepuasan itu, Pemprov DKI pun berdiskusi untuk penyesuaian harga yang wajar untuk warga. Maka, diputuskan Rp 15 ribu diputuskan setelah menimbang nilai Rp 3.500 terlalu murah.

“Dan ketika kami menanyakan kira-kira berapa yang angka yang wajar untuk penyesuaian harga, karena enggak mungkin harganya terlalu murah Rp 3.500, hampir sebagian besar menyampaikan angka yang sekarang kita putuskan yaitu Rp 15.000. Dan itu mulai berlaku tanggal 1 September,” ungkapnya.

Pramono menjelaskan nilai itu lebih murah jika dibandingkan dengan transportasi lain. Pramono meyakini warga bisa menerima ketetapan tarif tersebut.

“Dan itu pun kalau dibandingkan dengan transportasi yang lain masih jauh lebih murah. Sehingga dengan demikian kami meyakini masyarakat pasti bisa menerima itu, itu yang pertama,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tarif bus TransJabodetabek (TransJ) rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta Rp 15 ribu. Tarif tersebut berlaku mulai 1 September 2026.

“Pak Gubernur mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta, ya, dengan tarif Rp 15 ribu,” ujar Kadishub DKI Budi Awaluddin kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Jumat (13/7).

Budi mengatakan tarif tersebut merupakan penetapan, bukan kenaikan. Setelah melalui uji coba, Pemprov DKI menetapkan tarif.

“Ini adalah bukan kenaikan, ini adalah penetapan. Karena sebelumnya belum ditetapkan, kan masa uji coba, ya. Jadi ini adalah tarif penetapan dan tarif dalam rangka perlindungan sosial, ya,” ungkapnya.

Dia mengatakan tarif Rp 15 ribu berlaku melalui rute Blok M-Bandara Soetta. Tarif baru ini mulai ditetapkan pada 1 September 2026

Sumber : detikNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *