JAKARTA,Supersemar news – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Keputusan ini disampaikan setelah pembahasan dalam Rapat Terbatas bersama jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus mendengarkan aspirasi masyarakat dan menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan pelaku usaha, sehingga tercipta stabilitas ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Presiden dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024)

Presiden menyatakan bahwa kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan oleh pimpinan buruh dan pihak terkait lainnya. Kenaikan UMN bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, menjaga daya beli masyarakat, serta mendukung daya saing dunia usaha di tengah tantangan ekonomi global.

Selain itu, kebijakan ini memberikan perhatian khusus kepada pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan. Pemerintah memastikan mereka tetap mendapatkan jaminan sosial dan hak atas kebutuhan hidup yang layak, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

Keputusan ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional yang adil dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

editor/red