
Petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku saat berada di jalan Gatot Subroto dan selanjutnya dibawa ke Polsek Baamang.
SAMPIT, Supersemar News – Polsek Baamang Polres Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Timur telah mengamankan 1 orang laki-laki berinisial NH (39) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor Honda Scoopy yang terjadi pada Kamis (10/4/2026).
Petugas Kapolsek dan Unit Resmob Polres Kotim bersinergi dalam melakukan pencarian tindak pidana yang merugikan masyarakat akhirnya membuahkan hasil.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, menyampaikan bahwa pada Senin 9 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB pagi, terlapor meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban di TKP Jalan Tidar Gang Papuyu RT 08, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan alasan untuk mencetak kartu plasma dan urusan lainnya serta berjanji sore hari motor tersebut dikembalikan, jelas AKP Edy, pada Jumat (10/4).

Barang bukti (BB) dicuri pelaku.
Namun sampai dengan malam hari diduga pelaku belum kembali dan keesokan harinya korban sudah tidak bisa menghubungi NH serta tidak diketahui keberadaannya. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ke Polsek Baamang pada tanggal 6 April 2026.
Lalu, korban saat di Polsek Baamang menceritakan kronologi kejadian yang dilakukan NH yang diduga korban melakukan pencurian sepeda motor.
Baca juga berita lainnya
- Kapolda Metro Jaya Tinjau Lokasi Kebakaran Aspol Kalideres, Salurkan Bantuan bagi Anggota Terdampak
- Pemkot Jakbar Gelar Operasi Penangkapan Ikan Sapu-sapu di Kali Semanan, Jaga Ekosistem Sungai
- Wali Kota Jakbar Tinjau Program Biopori di Kedoya Utara, Dorong Pengurangan Sampah Organik
- Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polda Lampung Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak
- Dunia Pers Berduka: Zulmansyah Sekedang Berpulang, Integritasnya Abadi
Dari laporan dan informasi tersebut, Team Resmob Polres Kotim beserta Unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap terlapor NH.
“Sekitar pukul 15.00 WIB didapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor berada di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim. Lalu diselidiki petugas dan akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku NH,“ kata AKP Edy.
Dari kejadian tersebut, pelaku NH beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy selanjutnya dibawa ke Polsek Baamang untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku NH dikenakan Pasal 486 KUHP.
(Fauji)
