SupersemarNews, Jakarta — Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Daan Mogot, Jakarta Barat, dipadati warga yang memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Kamis (4/6/2026).

Antrean panjang terlihat di sejumlah loket pelayanan sejak pagi hari.Lonjakan jumlah wajib pajak terjadi setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan denda PKB secara serentak mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta dan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) PKB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Barat, Carto, mengatakan penghapusan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus.

“Begitu wajib pajak melakukan pembayaran, denda langsung terhapus melalui sistem. Tidak ada proses pengajuan manual dan seluruh layanan diberikan tanpa pungutan di luar ketentuan yang berlaku,” ujar Carto.

Menurut dia, kebijakan tersebut bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Salah seorang wajib pajak, Abdul Syukur (47), mengaku merasakan manfaat dari program tersebut. Ia menyebut denda tunggakan pajak mobilnya selama dua tahun dihapus sehingga dapat menghemat sekitar Rp1,2 juta.“Sangat membantu karena beban pembayaran menjadi lebih ringan.

Saya berharap program seperti ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu,” kata Syukur

.Hal serupa disampaikan Jonifar (64), warga Kebon Jeruk. Menurut dia, program pemutihan denda memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak untuk kembali memenuhi kewajibannya tanpa terbebani sanksi administrasi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026. Selain meringankan beban wajib pajak, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah melalui kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.