
JAKARTA, Supersemar News – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, membeberkan empat kategori aset yang dapat disita atau dirampas negara dalam konteks penegakan hukum tindak pidana.
“Kalau dia menggunakan aset-aset tersebut sebagai kejahatannya, seperti membuat belasan korporasi tadi beserta aset-asetnya, itu seharusnya bisa dilakukan perampasan,” kata Fatahillah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR tentang RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Kategori kedua adalah objectum sceleris, yaitu benda atau kekayaan yang menjadi obyek langsung dari tindak pidana tersebut.
Kategori ketiga mencakup pengembangan atau hasil keuntungan dari aset hasil kejahatan, yang dikenal sebagai fructum sceleris.
“Atau bahkan pengembangannya, dia taruh di bunganya menjadi deposito atau ditaruh di bitcoin dan lain sebagainya, kemudian berkembang menjadi nilai investasinya, itu juga menjadi fructum sceleris yang harus bisa disita juga,” ucap Fatahillah.
Sementara itu, kategori keempat adalah aset pengganti (substitute assets), sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Aset pengganti ini dapat disita apabila aset hasil kejahatan utama atau aset tercemar (tainted assets) sudah tidak dapat ditemukan atau dihabiskan oleh pelaku.
“Nah, ketika aset tercemar itu adalah aset hasil tindak pidana itu tidak bisa lagi dirampas, maka kita bisa cari aset penggantinya. Aset pengganti ini adalah berarti bukan hasil tindak pidana yang kita rampas, tetapi bisa menggantikan jika kita bisa membuktikan kerugian tersebut tidak dapat kita rampas,” ujar dia menjelaskan.
Fatahilah mencontohkan, jika seorang pelaku menimbulkan kerugian negara sebesar Rp200 juta namun aset hasil kejahatannya hilang, maka penyidik dapat menyita aset lain milik pelaku senilai angka kerugian tersebut untuk kemudian dibuktikan di persidangan.
Menanggapi penjelasan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Sahroni menegaskan pentingnya pembatasan nilai penyitaan agar sesuai dengan besarnya kerugian yang ditimbulkan.
“Jangan sampai gini, dilakukan tindak pidana Rp200 juta tapi yang dirampas 1 miliar, kan gitu ya,” kata Sahroni.
Fatahillah membenarkan pernyataan Sahroni dan menegaskan prinsip bahwa penyitaan tidak boleh melebihi nilai kerugian, kecuali jika aset tersebut terbukti menghasilkan keuntungan investasi dari hasil kejahatan.
Sumber : kompas.com
