
PULANG PISAU ,SupersemarNews– Polres Pulang Pisau melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap Norhaliza (N), yang ditemukan tak bernyawa di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, pada Senin, 12 Mei 2025.
Rekonstruksi digelar pada Kamis, 26 Juni 2025, pukul 10.30 WIB hingga 13.00 WIB, bertempat di Asrama Polres Pulang Pisau. Lokasi tersebut dipilih dengan pertimbangan keamanan serta keterbatasan ruang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) asli.

Kegiatan ini melibatkan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang diwakili Kasi Pidum Haidir Rahman, S.H., beserta empat anggota. Hadir pula tim kuasa hukum tersangka A J Z, yakni Albert Chong, S.H., bersama tiga koleganya. Kasat Reskrim, penyidik, serta penyidik pembantu Polres Pulang Pisau turut serta dalam rekonstruksi tersebut. Tersangka AJZ diperankan langsung, sementara peran korban Norhaliza diperankan oleh seorang wanita berinisial W.
Sebanyak 33 adegan diperagakan dalam proses ini, yang menggambarkan kronologi kejadian berdasarkan pengakuan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam salah satu adegan, tersangka yang tengah duduk di atas kasur mengaku sempat terprovokasi karena dilempar handphone oleh korban, lalu membalas dengan menampar. Kekerasan terus berlanjut hingga tersangka membekap mulut dan mencekik leher korban menggunakan kedua tangan sampai korban tak bergerak lagi.
Pada malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka diduga kembali ke lokasi, mengangkat jasad korban, dan membuangnya di wilayah Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya. Jasad korban baru ditemukan dua hari kemudian oleh warga setempat.
Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP Daspin, S.E., menyampaikan bahwa proses rekonstruksi berjalan aman dan lancar. Tidak ada larangan peliputan bagi wartawan, hanya saja dilakukan pembatasan mengingat lokasi yang sempit serta alasan keamanan.
Kasus ini menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, serta Pasal 181 KUHP tentang tindakan menghilangkan atau menyembunyikan jenazah untuk menutupi kematian seseorang.
Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam menguatkan alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut terhadap tersangka
RAHAYU