Respons Kejagung soal Impunitas Advokat Masuk RUU KUHAP


JAKARTA, Supersemar News – Kejaksaan Agung buka suara terkait aturan impunitas atau perlindungan hukum kepada advokat yang bakal ditambah DPR RI dan Pemerintah dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Kejaksaan mengatakan, bakal patuh pada produk dari badan legislatif ini, apapun hasilnya nanti.

“Ini bagian dari kebijakan legislasi, politik hukum kita, maka kami akan patuh terhadap apa yang menjadi hasil dari kebijakan legislasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Jumat (11/5/2025).

Harli enggan bicara banyak terkait impunitas advokat dalam proses penegakan hukum yang berjalan.

Sebab, RUU KUHAP masih diproses oleh DPR dan belum selesai dibahas.

“Karena ini masih sedang berproses, saya kira kita tunggu dulu,” ujar dia. Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah beberapa kali menjerat advokat karena terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Misalnya, pengacara Lisa Rachmat yang terbukti menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk membebaskan kliennya, Gregorius Ronald Tannur, di pengadilan tahap pertama.

Tak hanya itu, Lisa juga disebutkan terlibat dalam sejumlah pemufakatan jahat dengan eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk mengatur sejumlah perkara yang ditangani.

Diberitakan sebelumnya, DPR RI dan pemerintah menyepakati penambahan aturan soal impunitas atau perlindungan hukum bagi advokat saat menjalankan tugas dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP antara Komisi III dan pemerintah, di Gedung DPR RI, Kamis (10/7/2025).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, sebelumnya seluruh fraksi di Komisi III telah sepakat secara bulat untuk memasukkan klausul impunitas advokat ke dalam Pasal 140 Ayat (2) RUU KUHAP.

“Kemarin sudah melakukan RDP (rapat dengar pendapat) dengan berbagai pihak, banyak juga dari organisasi advokat dan lembaga swadaya masyarakat yang menyampaikan soal impunitas advokat yang perlu ditegaskan di KUHAP juga, jadi bukan hanya di UU Advokat tapi juga di KUHAP,” ujar Habiburokhman.

Menurut Habiburokhman, rumusan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Advokat, sekaligus mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi yang menambahkan perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas di luar pengadilan.

(nasional.kompas.com)
(Lilis Susanti)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *