
SAMARINDA,Supersemar news – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang kopi keliling yang menjamur di beberapa titik keramaian kota, Selasa (9/7/2025).
Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah terkait ketertiban umum dan pemanfaatan ruang publik. Dalam operasi tersebut, petugas menegur langsung para pedagang dan memberikan imbauan agar tidak berjualan di lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan.
Menurut keterangan dari salah satu petugas Satpol PP, banyak pedagang kopi keliling yang tidak memiliki izin dan berjualan di trotoar atau area yang mengganggu lalu lintas pejalan kaki. Meskipun demikian, penertiban dilakukan secara humanis agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Satpol PP juga mengimbau para pedagang untuk mengurus izin resmi dan menempati lokasi usaha yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Zahra Aditiya)