Kegiatan pemusnahan BB dipimpin oleh AKP Suherman didampingi AKP Edy dan Kejaksaan Negeri Sampit.

SAMPIT, Supersemar News — Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu pada Jumat, 8 Agustus 2025. Pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penetapan pemusnahan oleh Kejaksaan Negeri Sampit.

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Suherman, didampingi oleh Wakapolres AKP Edy dan Kejaksaan Negeri Sampit Karyadie.

Satresnarkoba Kotim AKP Suherman mengatakan, ”Dari hasil operasi, Satresnarkoba Kotim berhasil mengamankan 9 tersangka beserta barang bukti Narkotika jenis sabu. Sebanyak 86 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 333,33 gram akan dimusnahkan,” ucapnya.

Nilai barang bukti ini diperkirakan sebesar Rp. 499.995.000, dan dapat menyelamatkan 1.667 orang dari pengguna narkotika jenis sabu, kata AKP Suherman.

Peredaran biasa dilakukan pelaku dengan modus melakukan pertemuan dijalan dengan pelaku lain, setelah itu terjadilah transaksi jual beli barang haram tersebut.

Proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara, Pembukaan segel pada barang bukti, Dilarutkan di dalam air yang dicampur dengan larutan kimia, Kemudian air dari hasil pemusnahan dibuang ke wc yang ada di Mapolres Kotim.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini bertujuan untuk menghilangkan barang bukti yang dapat membahayakan masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkotika. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayah Kotim dan sekitarnya, pungkasnya.

(Fauji)