Oplus_16908288

SAMPIT, Supersemar News – Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat (PB) kepada satu orang warga binaan (tahanan) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berlangsung dengan aman dan kondusif, Selasa (24/2/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses pembebasan dilaksanakan dengan pendampingan langsung oleh petugas Lapas serta petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) guna memastikan seluruh tahapan administrasi dan pembinaan akhir berjalan tertib.

Baca berita lainnya :

Sinergi antara Lapas dan Bapas menjadi bagian penting dalam menjamin warga binaan yang menerima PB dapat kembali ke masyarakat dengan pengawasan dan bimbingan yang berkelanjutan.

Dengan terlaksananya kegiatan ini secara aman dan tertib, Lapas Kelas IIB Sampit terus berkomitmen memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pembinaan serta reintegrasi sosial.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, menyampaikan bahwa pemberian Pembebasan Bersyarat merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Tidak hanya sampai disitu, Kalapas juga menegaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata sistem pemasyarakatan dalam memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan untuk memperbaiki diri.

“Harapan kami, warga binaan yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat dapat menjaga kepercayaan yang telah diberikan, menaati ketentuan yang berlaku, serta berperan aktif dan positif di tengah masyarakat,” ujar Kalapas.

Kalapas juga berharap dengan bebasnya satu warga binaan selama menjadi binaan menjadi masyarakat yang lebih baik dari apa yang menjadikan suatu pelajaran yang telah menjerumuskan kedalam tindakan yang bisa merugikan dirinya.

(Fauji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *