Sebelum Hibahkan ke Anak, Anda Perlu Balik Nama Sertifikat Tanah


JAKARTA, Supersemar News – Proses hibah tanah dari orang tua kepada anak harus melalui prosedur, contohnya melakukan balik nama sertifikat tanah terlebih dahulu.

Namun sebelum mengurusnya di BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah), terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan masyarakat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis mengungkapkan hal ini dilangsir dari media Kompas.com, Kamis (4/9/2025).

“Kalau mau balik nama itu alasan balik namanya apa. Kalau di BPN itu kan balik nama itu bahasa layanannya peralihan hak. Nah, peralihan itu macam-macam, karena jual beli, karena hibah, karena pembagian hak bersama atau ap, masing-masing itu punya hitungannya,” tegasnya.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah

Dari penjelasan Harison, balik nama sertifikat tanah hibah dari orang tua ke anak termasuk dalam jenis layanan pertanahan peralihan hak karena hibah.

Dilansir dari aplikasi Sentuh Tanahku, berikut dokumen persyaratan yang perlu dibawa saat hendak balik nama sertifikat tanah hibah ke saudara kandung atau orang lain:

  • Mengisi formulir permohonan di loket pelayanan BPN dan menandatanganinya di atas materai cukup;
  • โ Surat kuasa apabila dikuasakan;
  • โ Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  • โ Sertifikat asli; Akta hibah dari PPAT;
  • โ Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;
  • โ Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
  • โ Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta.

Selain itu menyiapkan keterangan berupa:

  • Identitas diri;
  • โ Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon;
  • โ Pernyataan tanah tidak sengketa;
  • โ Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.

Alur Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah

Langkah pertama yang perlu dilakukan untuk balik nama sertifikat tanah hibah yakni membuat akta hibah di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Sebagaimana termaktub dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Ini di mana tertulis bahwa peralihan hak atas tanah yang dilakukan salah satunya melalui hibah, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT.

Sementara dalam pembuatan akta hibah, menurut Pasal 38 ayat (1), dihadiri oleh para pihak-pihak yang bersangkutan, baik pemberi maupun penerima hibah, dan disaksikan minimal dua orang saksi yang memenuhi syarat.

Setelah mengantongi akta hibah, masyarakat perlu melanjutkan proses balik nama sertifikat tanah ke Kantah setempat dengan mengajukan permohonan layanan pertanahan berupa peralihan hak karena hibah.

Pertama, pemohon mengunjungi Kantah setempat dan menuju loket pelayanan untuk menyerahkan berkas dokumen persyaratan. Kemudian, petugas di loket pelayanan akan menerima dan memeriksa berkas dokumen persyaratan tersebut.

Apabila berkas dinyatakan lengkap, pemohon menuju loket pembayaran untuk membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Setelah itu, Kantah setempat akan memproses layanan dengan pencatatan dan penerbitan sertifikat tanah yang baru. Baru kemudian pemohon bisa mengambil sertifikat tanah yang baru di loket pengambilan.

(properti.kompas.com)
(Lilis Susanti)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *