PROBOLINGGO, Supersemar News – 01 Oktober 2026 Pak Kiai Umar sebagai pemilik pesantren Asalafi desa Pikatan RT 08 RW 02 Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo Jatim, Sengketa tanah sudah berlarut panjang selama 3 tahun tidak bisa di selesaikan oleh pihak Pemerintah desa Pikatan Kec Gending- Kabupaten Probolinggo,Jawa Timur.

‎Dan pada akhirnya pembeli tanah Umar Faruk buat laporan  ke pihak BPN Kab Probolinggo atas transaksi jual-beli tanah/rumah yang pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris dari Umiyati. Saat pada proses mediasi telah terjadi argumentasi antara kuasa hukum Firma Kaw Firm kemudian si pemilik tanah dengan petugas BPN Probolinggo dikarenakan dari petugas BPN tidak memberikan kuasa hukum tersebut untuk kesempatan berbicara.

‎Akhirnya setelah argumentasi antara kuasa hukum dgn petugas BPN menemukan win win solution. hasil mediasi pada tanggal 01 Oktober 2026 akhirnya si pembeli sudah sepakat untuk melakukan pelunasan pembelian tanah di akhir bulan februari 2027.

Dengan biaya balik nama sertifikat ditanggung oleh si pembeli. Dan hasil mediasi sudah disepakati oleh si penjual Ibu LUTFIANA selaku klien dari Sam Siahaan Law Firm.

‎Berdasarkan keterangan oleh kedua paralegal bersertifikat dari Advokat Indonesia Club & LBH Phigma yakni Samuel Siahaan,CPP dan Abdulloh Hakim,CPP yg bernaung di Sam Siahaan Law Firm.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *