
SAMPIT, Supersemar News – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur. telah mengamankan seorang pria berinisial Sdr MNR 32 th, saat membawa dan menyimpan 3 paket sabu dengan berat kotor 9,87(sembilan koma delapan tujuh) gram, pada hari Sabtu (06/06/2026).
Penangkapan terjadi di Jl.Wengga Happy Metro TV Rt 033 /RW 004, Kel. Baamang Barat Kec Baamang Sampit, Kab. Kotim,
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis kejadian Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP Perumahan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh terlapor, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan melakukan pemantauan di daerah tersebut dan berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di Jalan yang berada di TKP, terlapor diamankan saat dijalan saat mengendarai sepeda motor oleh anggota Sat resnarkoba polres kotim.

Kemudian ditunjukan surat perintah tugas kepada terlapor dan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dan warga sekitar, lalu petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan dan sepeda motor tersebut dan ditemukan di tersebut 1 (satu) buah tas hitam merk Conserve,satu buah. Timbangan Digital dan 3 paket sabu seberat 9.87 gram, atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,Jelas Kasihumas (11/06/26)
Pasal yang di sangkakan:
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 ĥtahun 2009 tentang Narkotika dan gʻatau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal Pasal VII angka 50 Undang Undang No 1 tahun 2026 (Hms)